Polisi Tangkap 7 Remaja Pelaku Pencurian di Ternate
TERNATE (kalesang) – Sebanyak tujuh remaja terduga pelaku pencurian di salah satu toko sembako di Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate ditangkap aparat kepolisian Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Senin (14/2/2022).
Ketujuhnya ditangkap di lokasi yang berbeda dan, polisi berhasil mengamankan barang beberapa bukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta 3 unit hanphone.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Dwi Hindrawana membenarkan adanya penangkapan itu.
Dijelaskan, dari ketujuh terduga, empat diantaranya adalah pelaku utama. “Sementara sisanya turut membantu.” Ungkap Dwi Hindrawana kepada wartawan.
Dwi mengisahkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (11/2/2022). Aksi para pelaku saat itu terekam CCTV dan beredar di sosial media.
Melalui unit Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Malut yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, pada pukul 04:50 WIT dinihari para pelaku berhasil ditangkap.
Empat pelaku utama masing-masing berinisial DA ditangkap di Kelurahan Jati, CA di Kelurahan Kastela, JU di Kelurahan Gamalama lingkungan Benteng Orange dan, IA di Kelurahan Kampung Pisang.
“Barang bukti selain sepeda motor dan hanphone, ada uang senilai 5 juta diketahui sudah dipakai habis.” Beber Dwi.
Atas perbuatan ini, para pelaku terancam dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 4 tahun penjara.(redaksi)