Membaca Realitas
728×90 Ads

Masa Penahanan Tersangka Pencabulan Anak 11 Tahun Diperpanjang

TERNATE (kalesang) – Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan memperpanjang masa penahanan FY (50), tersangka kasus pencabulan terhadap korban Bunga (11).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ternate, Kadek A. A. Wisesa saat ditemui kalesang.id di ruang kerjanya, Senin (7/3/2022).

Kadek mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polsek Ternate Selatan pada 18 Ferbuari 2022 lalu. Sedangkan berkas tahap 1 diterima pada 21 Februari 2022.

“Kami masih menunggu berkasnya lengkap dahulu.” Katanya.

BACA JUGA: Polsek Ternate Selatan Limpah Berkas Tahap 1 Kasus Pencabulan Anak

“JPU nya pak Hadiman yang akan menangani perkara tersebut. Yang jelas kami belum terima berkas perkara (tahap 2). Kami juga baru dikirim Surat permintaan perpanjangan penahanan dari penyidik Polsek Selatan bahwa diperpanjang masa tahanan selama 40 hari.” Sambung Kadek menjelaskan.

Sebelumnya, masa penahanan tersangka FY hanya 20 hari. Nantinya pada 21 Maret 2022 belum juga ada perkembangan penyidikan, maka JPU akan mempertanyakan.

“Jika belum juga ada pemberitahuan lagi dari penyidik Polsek, maka Kejari akan kembalikan SPDP berkas tahap 1 ke Mapolsek Selatan.” Jelasnya lagi.(tr-07)

Reporter: Ikky Ahdian Umage l Editor: Zulfikar

728×90 Ads