Pemkot Ternate Susun Regulasi Baru Pengangkatan RT/RW
TERNATE (kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Bagian Hukum mulai menyiapkan regulasi mengenai tata cara pengangkatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Penyiapan regulasi ini, menyusul adanya permasalahan yang terjadi dalam pengangkatan RT/RW ditingkat kelurahan di Kota Ternate.
“Pak wali sudah perintahkan buat regulasi yang baru terkait tata cara pengangkatan tersebut.” Ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto saat diwawancarai kalesang.id, Rabu, (9/3/2022).
Regulasi tentang pengangkatan RT/RW itu sudah ada, hanya saja jika dilihat kembali sudah semestinya dilakukan perubahan dikarenakan norma-norma dan aturan tersebut sudah kadaluarsa.
“Sudah perlu dievaluasi kembali karena regulasi tersebut semenjak tahun 2001, di jaman almarhum pak Syamsir Andili.” Katanya.
Ia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Bagian Pemerintahan Setda Kota Ternate terkait penyusunan draft rancangan peraturan kepala daerah tentang pengangkatan RT/RW dan LPM yang ada di Kota Ternate.
“Untuk sementara ini mereka secepatnya untuk menyusun dan segera menyampaikan ke kami.” Beber Sunarto.
“Selanjutnya jika sudah diserahkan ke kami, kami melihat sisi legal formal norma pada draft, apakah sudah sesuai.” Tambahnya.
Untuk sosialisasinya diserahkan ke pemerintahan selaku unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi pelaksanaannya.
“Setelah rancangan itu ditetapkan dan digunakan menjadi peraturan kepala daerah, pasti rekan-rekan dari pemerintahan akan menyampaikan ke tingkat kecamatan atau kelurahan.” Pungkasnya.(tr-01)