TERNATE (kalesang) – Buntut dari kaburnya AZ alias Zul, seorang narapidana (Napi) narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jambula, Kota Ternate, Maluku Utara, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) memberikan sanksi terhadap petugas yang dinilai lalai menjalankan tugas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Lili, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 7 pegawai termasuk Plh. Kepala Lapas (Kalapas) Sofyan Mutalib.
Halsilnya, satu pegawai atas nama Azis dan Plh. Kalapas, Sofyan Mutalib dinilai telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
BACA JUGA: Napi Lapas Ternate yang Kabur Saat Izin Jenguk Ortu Berhasil Ditangkap
Mengenai sanksi, kata Lili, masih menunggu keputusan hasil rekomendasi Kemenkumham Malut dan Kemenkumham Pusat.
“Saat ini mereka akan kami lakukan pembinaan lebih lanjut. Hari ini Senin (21/3/2022) Sofyan dan Azis sudah aktif bekerja di kantor Kemenkumham Malut.” Kata Lili.
BACA JUGA: Napi Kekerasan Terhadap Anak Paling Tinggi di Malut
“Mereka tetap pada jabatannya, dan untuk sementara bekerja disini dulu. Karena masih dalam tahap pembinaan dan pendalaman sanksi, sambil menunggu keputusan dan hasil rekomendasi dari Kakanwil Kemenkumham Malut dan Pusat.” Sambunya mengakhiri.(tr-07)