Membaca Realitas

BPKAD: Honor PTT Tergantung OPD

TERNATE (Kalesang) – Pemerintah Kota Pemkot Ternate melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate mengklaim telah membayar honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkup pemerintahan Kota Ternate, Maluku Utara.

” Sudah ada OPD yang mengajukan permintaan dan Honor PTT-nya sudah kita bayarkan.” Ujar kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah Hi. M. Saleh kepada kalesang.id, Kamis (24/3/2022).

Kata Abdullah, pembayaran didasarkan pada Surat Keputusan (SK) PTT yang diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga dilakukan pembayaran.

“Kalau berapa OPD yang sudah kita bayarkan itu saya kurang hafal betul ya, tapi yang jelas yang sudah ajukan kita sudah bayarkan.” Katanya.

Dikatakan, dasar pembayaran dari gaji PTT adalah SK PTT, setelah dikeluarkan SK tersebut maka sudah bisa dibayarkan.

“Kalau belum ada SK kita mau bayar pakai dasar apa.” Sebut Abdullah.

Abdullah menghimbau kepada OPD agar secepatnya mengajukan SK PTT secepatnya agar segera dibayar.

“Tidak ada batasan waktu, artinya lebih cepat diajukan maka cepat juga dibayarkan.” Ujarnya lagi.(tr-01)

Penuli: Rahmat Akrim| Editor: Wawan Kurniawan