Membaca Realitas
728×90 Ads

KSPSI Provinsi Malut, Bakal Gugat Polda Malut, Ini Alasannya

TERNATE- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Maluku Utara meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara membuka garis batas polisi atau (Police Line) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Anggai, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KSPSI Maluku Utara, Ahmad Drakel kepada awak media,Rabu (30/03/22)

Pemasangan garis polisi yang dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Malut itu, kata Ahmad, berdampak pada berhentinya aktifitas para pekerja atau kaum buruh yang mengantungkan hidup mereka di usaha pertambangan di desa setempat.

Sebelumnya garis polisi yang dipasang Polda Malut pada Jum’at 4 Maret 2022 dengan alasan tumpah tindih izin IPR dan IUP perusahaan milik PT Amazing Tabara.

” Kami sesalkan sikap Polda Malut yang telah mempolice line kawasan itu dan para pekerja disana tidak perbolehkan beraktifitas, “ujar Ahmad.

Polda Malut dinilai tidak memiliki wewenang melakukan penyegelan kegiatan pertambangan karena ranah pertambangan justru merupakan tanggung-jawab dinas terkait.

 

” Kami meminta polda untuk berunding sehingga tenaga kerja yang ada disana tidak menjadi korban, ” ucapnya.

KSPSI optimis membela kaum pekerja tambang sehingga mereka tidak merasa tertekan.

” Masalah hukum dan perizinan kita tak campuri, namun dalam kondisi bangsa ini dihadapkan dengan situasi sulit akibat pandemi, banyak pekerja kita di rumahkan untuk itu tidak ada solusi bangsa ini kembali memperkerjakan tenaga kerja yang ada, ” ujarnya.

Bila mana upaya perundingan yang dilakukan KPSPSI tidak di sikapi oleh Polda maka mereka akan menempuh jalur hukum dengan layangkan gugatan kepada Subdik empat Krimsus Polda Malut.

“Kami meminta Kapolda Maluku Utara melihat permasalahan ini. Kami bersikeras mempertahankan para tenaga kerja disana apapun yang terjadi, ” tutup Ahmad.

Ibrahim

728×90 Ads