Ajukan Kasasi Tim Hukum Ibrahim Ruray Optimis dengan Fakta Persidangan
TERNATE (kalesang) – Setelah menerima salinan putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Maluku Utara, tim kuasa hukum dari terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator. Ibrahim Ruray, Rabu (6/04/2022) secara resmi mengajukan memori Kasasi. Di Pengadilan Negeri Ternate.
Fahrudin Maloko, S.H, selaku Kuasa Hukum menyampaikan bahwa, setelah pihaknya mempelajari putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi. Bersama dengan terdakwa mengambil keputusan untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
“Iya, Kami bersama terdakwa mengajukan upaya hukum, melalui jalur kasasi ke MA, setelah mempelajari putusannya selama 14 hari.” Ungkapnya
Menurutnya, dengan adanya pengajuan Kasasi oleh terdakwa, berarti pihaknya keberatan dengan putusan dari Hakim. Tim hukum menilai putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi telah mengabaikan fakta-fakta persidangan sehingga untuk membuat hal itu lebih terang maka, dilakukan upaya hukum lanjutan.
“Pada prinsipnya memori kasasi ini ialah keberatan dari kami selaku kuasa Hukum terdakwa terhadap putusan Hakim di pengadilan tingkat kedua.” Ucapnya.
Fahrudin Juga melanjutkan bahwa menurutnya ada keselahan penerapan hukum yang dilakukan oleh Hakim, sehingga hal itu dimungkinkan secara hukum untuk diajukan upaya hukum kasasi. Pihaknya tetap optimis dengan fakta-fakta persidangan.
Baca Juga: Hakim PT Putuskan Terdakwa Nautika Kembalikan Kerugian Negara Rp4.5 Miliar
“kami melihat ini kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh Hakim. Kami berharap ditingkat kasasi Hakim MA bisa melihat fakta-fakta persidangan agar bisa memberikan putusan seadil-adilnya.” Tuturnya.
Diketahui sebelumnya Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Maluku utara, dalam putusannya nomor: 2/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE tangal 18 Maret 2022, atas banding yang diajukan oleh terdakwa kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan Nautika, Ibrahim Ruray tanggal 21 Februari 2022.
Dimana dalam putusan tersebut. Hakim mengabulkan Tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) terkait dengan hukuman uang penganti, dimana Terdakwa dibebankan uang penganti sebesar Rp. 4.5 Miliar lebih.
Sebelumnya putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Ternate terdakwa Ibrahim Ruray dibebankan uang pemnganti Rp. 1.2 Miliar lebih. Sementara Hukuman penjara masih sama dengan putusan sebelumnya. Dimana Ibrahim Ruray dihukum 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 300 Juta subsider 3 Bulan.
Penulis: Ikhy Ahdian Umage|Editor: Wendi Wambes
