TERNATE (Kalesang)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Jumat (8/4/2022), melakukan penyerahan tahap II kasus penyalahgunaan Narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Pihak kepolisian menyerahkan barang bukti dan dua tersangka yakni RMB Alias Dimas (30) dan RZ alias Ika (29).
Ditemui Kalesang.id Kepala Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar membenarkan jika ada pelimpahan berkas tahap II kasus penyalahgunaan Narkoba.
RMB alias Dimas diciduk polisi Senin (3/1/2022), sekitar pukul 07.15 Wit bertempat di Kelurahan Kampung Makasar Timur, Kecamatan Ternate Selatan dari tangannya polisi mengamankan 27 saset plastik bening berisi ganja dengan berat total 55 gram.
Dalam waktu yang sama, tersangka RZ alias Ika diciduk saat polisi menerima informasi ada yang transaksi Narkoba di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan.
Setelah ditangkap RZ kemudian mengaku menyimpan Narkoba di kediamannya Kelurahan Akehuda saat digeledah polisi mengamankan Narkoba jenis Ganja dalam 1 plastik bening berukuran besar dan 14 saset berukuran kecil.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Tr-7)
Reporter: Ikky Ahdian Umage
Editor : Wawan Kurniawan