Besaran Biaya Perjalanan Haji 2022 Telah Ditetapkan, Kasi PHU: Masih Menunggu Surat Resmi Kanwil
TERNATE(Kalesang)– Pemerintah bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini.
Besaran Bipih tahun ini sebesar Rp39.886.009 meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Dilansir dari rilis resmi Kementrian Agama (Kemenag) RI, bagi Calon Jamaah Haji (Cjh) tunda 2020 yang telah melunasi Bipih tidak perlu membayat selisih Bipih tahun 2022.
Untuk diketahui, pada tahun 2020 pemerintah dan DPR RI menyepakati Bipih senilai Rp35,2 Juta.
Sementara itu, Plt. Kepala Seksi (Kasi) Penyelanggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Ternate, Maluku Utara , Nurmala Basta, S.Hi mengaku pihaknya belum menginformasikan kepada Cjh Ternate terkait Bipih tahun ini.
“Belum diinformasikan kepada jamaah haji, kami masih menunggu surat resmi dari kanwil.”Ungkapnya kepada Kalesang.id , Kamis (13/4/2022). (Tr-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Editor : Wawan Kurniawan
