Membaca Realitas
728×90 Ads

Horeee! Pemerintah Umumkan Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

JAKARTA (kalesang) – Tidak lama lagi lebaran akan datang. Ini adalah kabar gembira bagi para pekerja di tanah air, khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri yang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 hingga tunjangan kinerja (Tukin) tahun 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menekankan bahwa, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan Pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19.” Ujarnya saat memberikan pernyataan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam konferensi Pers di Jakarta, Sabtu (16/4/2022), seperti dikutip dari situs menpan.go.id.

BACA JUGA: THR PNS Tahun ini Lebih Besar dari Tahun Lalu

Tjahjo Kumolo menjelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara seiring dengan fokus pemerintah menangani pandemi Covid-19.

Pemberian ini juga memperhatikan tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, dilaksanakan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat 15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13. Diantaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan,  di samping ASN, THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Menurutnya, Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat, sehingga perlu strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat.

“Salah satu strateginya adalah melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idulfitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.” Jelas Sri Mulyani.

Proses pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri.

“Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri.” Kata Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani menerangkan, Kementerian/Lembaga (K/L) bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

“Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran.” Tegasnya.(red)

 

Editor: Tim Redaksi
300×600
728×90 Ads