JAKARTA (kalesang) – Pemerintah segera memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat, daerah, TNI, Polri, hingga pensiunan pada tahun ini. Jumlahnya terbilang lebih besar dari tahun sebelumnya.
THR akan diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok. Selain itu, pemerintah juga akan memberi tunjangan yang melekat pada gaji dan pensiun pokok.
Tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok ini terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum.
“Dan untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari 2021.” Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Sabtu (16/4/2022).
BACA JUGA: Horeee! Pemerintah Umumkan Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS
Bendahara negara itu menjelaskan, pemberian tambahan 50% tunjangan berlaku untuk PNS pusat. Sementara untuk PNS daerah bisa kurang dari itu.
“Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan.” Jelasnya.
Secara total, pemerintah menyiapkan anggaran THR PNS mencapai Rp34,3 triliun. Terdiri dari anggaran untuk THR PNS pusat sebesar Rp10,3 triliun, THR PNS daerah Rp15 triliun, dan THR pensiunan Rp9 triliun.
Lanjutnya, anggaran THR PNS pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan PNS daerah dari pos Dana Alokasi Umum (DAU) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan anggaran THR pensiun dari pos Bendahara Umum Negara (BUN). Bersamaan dengan anggaran yang sudah siap, maka kementerian/lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke KPPN mulai Senin (18/4) besok.(red)