TERNATE (kalesang) – Terdakwa AS alias Agus, seorang kontraktor perusahaan CV. Cipta Prasarana dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut).
Pria 46 tahun itu dituntut atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sewa alat Kapal LCT dan Excavator dari Bitung, Sulawesi Utara.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejati Malut, Akbal Puram dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (18/4/2022).
JPU Akbal Puram dalam tuntutannya menyatakan, selama persidangan, terdakwa AS alias Agus terbukti melakukan tindakan penipuan terhadap korban Direktur CV. Bintang Jaya Konstruksi, KLB alias Kartini Badrun sebagaimana pasal yang disangkakan, pasal 378 KHUP dan pasal 372 KHUP.
BACA JUGA: Jaksa Periksa Istri Mantan Walikota Ternate
Sebelum menjatuhkan tuntutan, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan perbuatan terdakwa telah merugikan korban sebesar Rp370.000.000.
“Dari pertimbangan diatas, terdakwa dituntut 3 tahun kurang penjara sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.” Ucap JPU Akbal Puram saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim PNT Ternate yang dipimpin Achmad Ukayat.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim yang didampingi Hakim Anggota masing-masing Kadar Noh dan Khadijah A. Rumalean, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk pikir-pikir, menerima atau menolak tuntutan tersebut.
Mereka langsung mengajukan keberatan dan akan mengajukan pledoi (pembelaan). Usai mendengar tanggapan terdakwa, Majelis Hakim langsung menuntup sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (20/4/2022) dengan agenda pembacaan pledoi.
Sekedar untuk diketahui, AS alias Agus yang juga sebagai sub kontraktor dari CV. Bintang Jaya Konstruksi ini ditetapkan sebagai tersengka setelah Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara menerbitkan surat dengan nomor: Skep/19/XI/2021 tertanggal 23 Oktober 2021.
Sedangkan kasus ini bermula dari laporan KL dengan nomor: LP/97/X/2021/MALUT/SPKT, tertanggal 12 Oktober 2021.(tr-07)
