Membaca Realitas

Hakim PTTUN Makassar Kabulkan Banding Walikota Ternate

TERNATE (kalesang) – Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar mengabulkan banding yang diajukan Walikota Ternate, Tauhid Soleman terhadap penggugat, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto.

Kabar ini disampaikan Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara yang diketuai Fahruddin Maloko, S.H, Kamis (28/4/2022).

Fahruddin mengatakan, putusan tentang dikabulkannya permohonan banding Walikota Ternate Tauhid Soleman selaku tergugat itu tertuang dalam putusan Majelis Hakim PT TUN Makassar nomor 63/B/2022/PTTUN.MKS yang diterima melalui sistem e-court. Putusan ini dibacakan pada, Selasa (25/4/2022).

Lanjut Fahruddin, dalam petikan amar putusan PT TUN Makassar tersebut, Majelis Hakim juga membatalkan Putusan PT TUN Ambon nomor 31/G/2021/PTTUN.ABN tertanggal 16 Februari 2022.

“Jadi  secara hukum, SK Walikota Ternate yang memberhentikan bapak Risval Tri Budiyanto sah secara hukum.” Ujarnya.

Menurutnya, sejak awal pihaknya telah mempelajari berkas perkara dan dasar hukum atas gugatan yang diajukan Risval. Melihat ada celah untuk lakukan upaya banding, kemudian disetujui oleh Walikota Ternate Tauhid Soleman.

“Nah dari saran-saran tim hukum pak wali juga sepakat untuk melakukan upaya banding ke PT TUN di Makassar.” Ujar Fahruddin.

Fahruddin mengemukakan, pihaknya belum mengetahui pasti apa pertimbangan Majelis Hakim atas putusan ini.

“Jadi jika ada langkah kasasi, kami siap. Kalaupun ada upaya hukum apapun, itu hak dari pihak pak Risval Tri Budiyanto.” Tegasnya.

Sekedar untuk diketahui, perkara ini berawal dari Keputusan Walikota Ternate nomor 800/2582/2021 dalam hal menjatuhkan hukuman disiplin kepada Risval Tri Budiyanto berupa pembebasan dari Jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate.

Menilai keputusan tersebut melanggar prosedur, Risval Tri Budiyono mengajukan gugatan ke PT TUN Ambon.(m-01)

Reporter: Rahmat Akrim l Editor: Zulfikar