Membaca Realitas
728×90 Ads

Seleksi Calon Anggota Bawaslu Tingkat Provinsi Dibuka, Berikut Persyaratannya

JAKARTA (kalesang) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia resmi membuka lowongan Tim Seleksi calon anggota Bawaslu tingkat provinsi periode 2022-2027 di 25 provinsi di Indonesia.

Pengumuman diumumkan Bawaslu RI  dengan Nomor: 1108.1/HK.01.00/K1/04/2022 yang ditandatangani Rahmat Bagja tertanggal 4 Mei 2022.

Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa, dari 25 provinsi diantaranya terdapat Provinsi Maluku Utara (Malut). Dimana jumlah Tim Seleksi yang dibutuhkan sebanyak 5 orang.

Berikut ketentuan persyaratan bagi Calon tim seleksi calon anggota Bawaslu provinsi periode 2022-2027:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh tahun)

3. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);

4. Memiliki pengetahuan mengenai system penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu;

5. Memiliki integritas;

6. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah;

7. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota Tim Kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah paling sedikit 5 (lima) tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah; dan

8. Tidak akan mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten /Kota, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan.

Adapun dokumen-dokumen persyaratan Calon Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027 meliputi:

1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Fotocopy Ijazah Terakhir

3. Daftar Riwayat Hidup;

4. Surat Pernyataan Kesediaan dan Komitmen Menjadi Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi;

5. Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

6. Surat Keterangan dari Pengurus Partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, bagi yang pernah menjadi Anggota Partai Politik;

7. Surat Pernyataan Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

8. Surat Pernyataan tidak sedang dan tidak akan mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di daerah dan dalam Pemilu yang sama;

9. Surat Pernyataan Tidak menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10. Menandatangani Pakta Integritas.

Dikatakan, bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi kriteria persyaratan di atas dan dokumen-dokumen persyaratan di atas dapat dikirimkan langsung ke Sekretariat Bawaslu (Biro SDM dan Umum), Jl MH. Thamrin 14, Jakarta Pusat, melalui pos kilat khusus ataupun melalui email sdmpembentukan2022@gmail.com.

“Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan paling lambat tanggal 9 Mei 2022 pukul 16:00 WIB.” Tulis Rahmat dalam pengumuman tersebut.(M-01)

 

Reporter: Rahmat Akrim l Editor: Zulfikar
728×90 Ads