Membaca Realitas

Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf atas Penyebutan Wartawan sebagai “Londo Ireng”

TERNATE, Kalesang – Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka setelah menyebut wartawan sebagai “londo ireng” dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026.

Desakan itu disampaikan melalui pernyataan bersama yang ditandatangani enam organisasi pers, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), pada Sabtu (25/7/2026).

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, mengatakan pelabelan tersebut merupakan bentuk perendahan terhadap profesi jurnalis dan berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia.

“Pernyataan Presiden yang menyebut wartawan sebagai ‘londo ireng’ merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi jurnalis. Istilah itu memiliki konotasi sebagai pengkhianat atau pihak yang lebih membela kepentingan asing dibandingkan kepentingan bangsanya sendiri,” kata Nany dalam pernyataan bersama.

Menurut organisasi pers, istilah “londo ireng” dalam konteks sejarah Indonesia merupakan sebutan peyoratif bagi orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan penjajah. Karena itu, penyematan istilah tersebut kepada wartawan dinilai tidak berdasar dan mencederai profesi pers.

Mereka menilai pernyataan Presiden juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta mewajibkan negara menciptakan lingkungan yang memungkinkan jurnalis bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.

Nany menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan untuk kepentingan pihak asing sebagaimana narasi yang disampaikan Presiden.

“Jurnalis bekerja menyampaikan fakta kepada publik dan menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari praktik demokrasi, bukan tindakan yang dapat dilabeli sebagai pengkhianatan,” ujarnya.

Organisasi pers juga menilai pernyataan tersebut berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama ketika media menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Mereka menyebut, alih-alih merespons kritik dengan memperbaiki kebijakan, pemerintah justru kerap menyerang pihak-pihak yang menyampaikan kritik, termasuk jurnalis.

Dalam pernyataan itu, organisasi pers juga mengingatkan bahwa ini bukan kali pertama Presiden Prabowo menunjukkan sikap yang dinilai tidak bersahabat terhadap jurnalis. Mereka menilai perlakuan tersebut dapat menciptakan citra negatif Indonesia di mata dunia terkait penghormatan terhadap kebebasan pers.

Atas dasar itu, enam organisasi pers menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, Presiden Prabowo diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.

Kedua, Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Ketiga, pemerintah didesak menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan akibat pemberitaan yang kritis.

Keempat, organisasi pers meminta Presiden dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia.