JAKARTA (Kalesang) – Isu upaya mengkudeta Airlangga Hartarto melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dibantah sejumlah elite DPP Partai Golkar.
Menurut laporan Koran Tempo sebelumnya, bahwa ada sejumlah pihak, berniat menurunkan Airlangga dari tampuk kepemimpinan partai.
Sejumlah pihak di internal Partai Golkar berang atas keinginan Menteri Koordinator (Menko) Perekenomian yang ngotot maju di pilpres meski elektabilitasnya rendah.
Mereka ingin memunculkan figur selain Airlangga, salah satunya termasuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Menurut salah satu sumber Tempo menyebut upaya pergantian Ketua Umum ini serius dan sudah mulai berjalan.
Dilansir dari cnnindonesia.com, hal tersebut dicela Wakil Ketua Umum (Waketum) Nurul Arifin yang mengangggap isu tersebut murahan.
“Golkar hingga saat ini solid di bawah Airlangga menjelang Pemilu 2024.” Tepisnya
Nurul Arifin juga membeberkan bahwa Partai Golkar saat ini bergerak solid sepenuhnya.
Sementara, menurut Waketum Partai Golkar Nurdin Halid, menyebut Munaslub tidak boleh digelar serampangan. “Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menggelar Munaslub.” Cetusnya
Dia melanjutkan, salah satunya adalah bila ketua umum berhalangan tetap, mengundurkan diri atau melanggar AD/ART.
“Namun apabila selama tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi AD/ART partai, tidak ada alasan untuk menggelar Munaslub.” Tegasnya
Tambahnya, saat ini Golkar tengah melakukan konsolidasi ke seluruh kader guna menghadapi agenda politik di tahun 2024 mendatang.
“Golkar menargetkan menang, baik di pemilu legislatif, presiden dan pilkada serentak.” Paparnya
“Jadi saat ini, saya kira Golkar sedang konsolidasi untuk memenangkan pilpres, pileg, dan pilkada.” Sambungnya, Kamis (12/5/2022).
Selain itu, Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) atau sayap organisasi Partai Golkar, Adies Kadir menyebut isu munaslub sama sekali tidak cukup kuat untuk dibuktikan bahwa bertentangan dengan AD/ART partai.
Adies bilang, saat ini tak ada isu genting di internal partai sehingga mengharuskan menggelar Munaslub. “Merujuk AD/ART partai pasal 39 ayat 3, terdapat sejumlah syarat untuk menggelar Munaslub. Di antaranya, diadakan atas permintaan dan/atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.’ Jelasnya
Dia juga mengatakan tidak ada pula sesuatu hal yang bisa dikategorikan sebagai kegentingan yang memaksa. Semuanya baik-baik saja. Jadi, tidak ada hal apapun yang harus diributkan.” Bebernya. (tim)
Reporter: M Rahmat Syafruddin