JAWA TENGAH (Kalesang) –Beredar video yang isinya pengakuan sopir dimintai oknum polisi Rp24 juta saat hendak mengambil kendaraan usai kecelakaan di Grobogan, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 7 menit 27 detik itu, pria yang mengaku sopir berinisial CU menceritakan dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas dengan motor di Desa Truko, Kecamatan Karangragung, Kecamatan Grobogan, pada 26 April 2022. Dalam kecelakaan itu, pengendara motor meninggal dunia.
CU tampak ditanyai oleh seorang seorang pria lain yang wajahnya tak ikut terekam dalam video. CU mengaku sudah berdamai dengan pihak keluarga pengendara motor tersebut dan menyerahkan santunan Rp8 juta.
Kemudian, saat akan mengambil mobil travel-nya, CU mengaku dimintai uang oleh oknum polisi sebesar Rp24 juta.
“Pada saat mengambil kendaraan, petugas menunjukkan UU yang ada tulisannya Rp 24 juta, iya diberi UU dan dimintai Rp24 juta. Petugas tidak mengucapkan nominal dan menunjukkan UU dan tertulis uang Rp24 juta,”jelas CU dalam video tersebut.
Penanya dalam video itu kemudian berkata, “Berarti kalau njenengan (CU) ada yang Rp24 juta, baru unit-unit dikeluarkan ya, baik motor Beat korban dan travel njenengan (CU) dikeluarkan ya. Kalau nggak ada uang segitu, motor tidak dikeluarkan. Intinya begitu harus ada duit,” ucapnya.
Dimintai konfirmasi terkait video di atas, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menjelaskan informasi yang diperoleh CU salah persepsi. Benny mengungkap saat itu CU diminta seorang polisi untuk membaca buku yang berisi tentang UU LAJ.
“Ini salah persepsi saja. Bahkan petugas sudah membantu dengan proses restorative justice (RJ). Malah dalam perkara yang disangkakan, yakni Pasal 310 UU LAJ, bukan Pasal 311 UU LAJ seperti yang dibilang. Memang petugas menunjukkan UU tapi Pak Cipto salah membaca pasal yang disangkakan.”Jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny kepada detikcom, Kamis (12/5/2022).
Benny menjelaskan angka Rp24 juta yang disampaikan CU dalam video yakni ancaman denda pasal 311 UU LAJ. Sementara CU sebenarnya disangkakan Pasal 310 UU LAJ.
Menurut Benny, meski perkara yang sudah selesai barang bukti tidak serta-merta langsung bisa diserahterimakan. Meski sudah selesai perkara, warga yang bersangkutan masih harus menunggu proses penyelesaian perkara dalam laporan kepolisian.
“Itu (menunjukkan UU) untuk menjelaskan bahwa perkaranya sedang digelar bersama jajaran jadi harus menunggu sampai selesai. Bahkan sampai sekarang pun masih menunggu proses penyelesaian laporan perkaranya. Saya menerima video dari jajaran itu Senin (9/5) dan langsung membentuk tim. Sekarang kasus sudah selesai,” kata Benny.
Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Sri Martini, menambahkan kasus itu sudah selesai. Mobil CU sudah diserahkan. “Nol rupiah,” kata Sri saat ditanya soal proses pengembalian mobil CU.(tim)
Editor:Wawan Kurniawan