Membaca Realitas

Mubin: Pemerintah Harus Tegas Kelola Pasar

TERNATE (Kalesang) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate merelokasikan pedagang pakaian Pasar Kota Baru ke Pasar Sabi-Sabi di Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.

Pedagang pakaian yang ada di Pasar Kota Baru sebagian adalah pedagang di Pasar Sabi-Sabi yang memilih untuk berjualan di Pasar Kota Baru saat Ramadan lalu.

Setelah Ramadan para pedagang pasar Kota Baru dipindahkan ke Pasar Sabi-sabi. Lokasi Pasar Kota Baru dikembalikan ke statusnya sebagai pasar rempah.

Yang jadi masalah, dari 160 pedagang pakaian yang direlokasi kembali ke Pasar Sabi-Sabi, hanya sekitar 100 pedagang yang sejak awal telah menampati lapak di Pasar Sabi-Sabi, selebihnya belum terdaftar.

Disperindag Kota Ternate, awalnya akan membagi sisa pedagang pakaian yang belum mendapatkan lapak di Pasar Sabi-Sabi ke beberapa pasar lain.

Namun hal ini ditolak para pedagang pakaian, mereka tak mau dipisah.

Ketua komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Mubin A. Wahid menekankan kepada Disperindag agar memanfaatkan lokasi pasar lain, untuk mengakomodir pedagang yang tidak kebagian lapak di Pasar Sabi-Sabi.

“Ada beberapa lokasi, termasuk di Bastiong juga masih kosong di lantai dua.” Ujar Mubin saat diwawancarai Kalesang.id, Sabtu (14/5/2022).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan penataan pasar atau pedagang tidak hanya dilihat sekadar kebutuhan di lokasi Pasar Sabi-Sabi, tetapi perlu ada penyebaran.

“Misalnya di Pasar Sabi-Sabi dia tampung sekitar 140, 160 atau 180, jika memang terdapat pedagang yang tidak terakomodir itu yang kemudian dicari solusi.”Jelas Mubin.

Kata Mubin, penataan pasar atau pedagang tidak boleh dicampur adukkan, agar masyarakat ketika melakukan transaksi jual beli sudah mengetahui yang mana pasar pakaian dan yang mana pasar ikan.

“Misalnya pedagang pakaian ya pakaian, campuran mungkin sendal, terus pedagang ikan ya ikan dan sayur, jadi jangan campur aduk.” Tutur Mubin.

Mubin bilang, DPRD sedari awal meminta jika ada pedagang yang tidak terakomodir, diusahakan agar terakomodir dengan tempat-tempat yang representatif atau sesuai, dimana masih banyak ruang yang tidak dimanfaatkan kemudian ditata secara baik.

“Jalan-jalan yang selama ini dimanfaatkan pedagang, tidak perlu dilakukan lagi, sehingga mereka masuk semua ke pasar. Mereka kan kejar pembeli, padahal sebenarnya pembeli yang harus mengejar penjual.” Terangnya.

Lanjutnya, sehingga pemerintah menyediakan tempat yang representatif lalu bis menagih retribusi. “Sepi-sepi begitu siapa yang mau tagih retribusi, jadi saya kira perencanaannya yang kurang, memang tiba saat tiba akal lah.” Tambahnya.

Ia menambahkan pemerintah sudah harus tegas,  dirinya meyakini jika pemerintah tegas sebulan atau dua bulan ke depan kondisi pasar atau pedagang akan normal.

“Kuncinya harus ada ketegasan, ada politicall will dari pemerintah untuk menata dan mengelola pasar, komisi II akan mengawasi itu, komisi tidak main-main dalam rangka meningkatkan PAD.” Tandas sembari mengatakan jika tidak ada ketegasan seterusnya pasar akan seperti itu terus. (M-01)

Reporter: Rahmat Akrim

Editor     : Wawan Kurniawan