Ola Sebut Tidak Bakar Dokumen Perkara Suap Pembangunan Cabang Retail Alfamidi
AMBON (kalesang) – Kepala Seksi Penataan Kawasan Kumuh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon Ola Ruipassa menyebut tidak membakar dokumen terkait perkara suap pembangunan cabang retail Alfamidi. Tetapi Ola mengaku membakar dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2022.
Pengakuan Ola itu disampaikan di depan tim penyidik Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Dinas PRKP Pemkot Ambon Rustam Simanjuntak menceritakan kembali pengakuan Ola itu.
“Ada banyak kertas yang menumpuk di meja, lalu saya sobek dan membakarnya di toilet. Yang saya bakar itu hanya sampah, bukan dokumen suap.” Kata Rustam yang meniru perkataan Ola, dikutip dari CNNindonesia, Kamis (19/5).
“Ola sempat bersumpah di hadapan tim penyidik KPK bahwa itu DPA 2022, kalau bapak mau itu ada DPA 2022.” Tambah Rustam kembali menirukan ucapan Ola.
Rustam pun mengakui bahwa anak buahnya itu membakar sampah di toilet bersamaan dengan penggeledahan tim penyidik KPK di Balai Kota Ambon pada Selasa, (17/5). Namun menurutnya, dokumen yang dibakar itu hanya sampah DPA 2022.
saat itu, ada beberapa tim penyidik KPK yang datang. Mereka sempat bertanya terkait asap di ruangan toilet. Mereka mengatakan ada pembakaran dokumen di toilet. Rustam justru bertanya balik.
“Kemarin saya di dalam ruangan, kemudian ada tim penyidik KPK datang ke ruangan dan bilang ada bakar dokumen. Saya bilang, bakar apa?. Ujarnya.
Ola yang membakar dokumen di toilet itu langsung memberikan klarifikasi kepada KPK. Dia bilang kertas yang dibakar itu adalah DPA 2022 yang dianggapnya sebagai sampah.
“Ola bilang, ‘Pak, saya tidak bakar dokumen, saya bakar sampah, yang saya bakar ini bukan perintah dari Pak Kadis’.” Kata Rustam.
“Karena banyak tumpukan kertas di meja kerja saya, jadi saya sobek dokumen, lalu dibakar.” Tambah Ola.
Saat itu, Ola sempat menawarkan ke tim penyidik KPK untuk mengambil data DPA 2022 yang masih tersimpan di komputer.
“Mereka lalu menyuruh Ola print kembali DPA 2022, itu saja. memang benar ada bakar dokumen di toilet, tetapi itu Dokumen Perencanaan Anggaran 2022, bukan dokumen suap.” Ungkap Rustam.
Rustam mengatakan, pihaknya tidak memusnahkan barang bukti terkait kasus suap. Ia juga membantah bahwa ada ASN di Dinas PRKP Kota Ambon yang diamankan anggota Brimob Polda.
“Tidak ada yang menghilangkan dokumen, tidak ada dokumen yang dibawa. Tidak ada anak buah saya yang dibawa, saat itu juga tidak ada anggota Brimob di ruangan.” Katanya.
Rustam mengakui ruangan Dinas PRKP sempat digeledah KPK. Mereka tidak menyita dokumen terkait kasus suap, tapi hanya membawa rekening koran miliknya.
“KPK hanya mengambil rekening koran. Yang diambil hanya rekening saya. Jadi saya tegaskan lagi, yang dibakar itu DPA 2022 dan murni dilakukan oleh ASN bukan perintah atasan.” Tegas Rustam.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, ASN Pemkot Ambon diperintah langsung oleh Kepala Dinas PRKP untuk memusnahkan barang bukti berupa dokumen izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi.
“Tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.” Kata Ali, Rabu, (17/5).(red)