Polisi Musnahkan Ratusan Liter Miras dari Tempat Penyulingan di Halut
TERNATE (kalesang) – Polda Maluku Utara (Malut) bersama jajaran Polres Halmahera Utara menggelar razia sejumlah tempat penyulingan minuman keras (miras) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Razia yang dipimpin langsung oleh Kompol Heri Suhendra itu meliputi wilayah Desa Ruko dan Kokota Jaya, Kecamatan Tobelo Utara, Rabu (18/5/2022).
“Razia bermula dari laporan masyarakat bahwa ada beberapa tempat penyulingan miras di wilayah Halut. Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan diturunkan untuk melaksanakan razia.” Ungkap Kabib Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil kepada kalesang.id, Kamis (19/5/2022).
Alhasi, di Desa Ruko Jaya ditemukan barang bukti berupa 3 drum ukuran 100 liter berisikan miras jenis cap tikus, 5 jerigen ukuran 25 liter 5 liter berisikan cap tikus.
Hal yang sama juga ditemukan di Desa Kokota yakni 2 drum berukuran 100 liter berisikan cap tikus dan 1 jerigen ukuran 5 liter.
“Semuanya berisi miras jenis cap tikus. Jadi seluruh barang bukti itu langsung dimusnahkan di tempat dan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.” Kata Michael.
“Sementara untuk pemilik tempat penyulingan dan penjual miras tersebut diamankan di Mako Polres Halut, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Sambungnya.
Michael mengajak masyarakat Malut untuk berperan aktif dalam memberantas miras dengan melaporkan tempat pembuatan miras maupun penjual.(tr-09)