Dinilai Lambat Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan, Begini Tanggapan Polres Halbar
JAILOLO (kalesang) – Polres Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara didesak untuk menangani secara serius dugaan pemerkosaan gadis dibawah umur, TD (18) yang telah dilaporkan pada, Kamis (6/5/2022).
AR, nenek korban (TD) kepada kalesang.id, Minggu (22/5/2022) mengatakan, kejadian itu terjadi pada Kamis (5/5/2022).
Saat itu korban baru pulang ibadah dan dijemput oleh teduga pelaku berinisial CW. Kemudian dibawa ke Desa Loce, Kecamatan Sahu Timur.
Setibanya disana, CW membawa TD di salah satu rumah tanpa penghuni. Di situlah CW mulai melakukan aksinya bejatnya.
“Saat itu TD melakukan perlawanan, tetapi dia (CW) lakukan pemaksaan.” Ungkap AR.
AR menyebutkan, TD dan CW diketahui berkenalan lewat media sosial. Saat kejadian itu merupakan kali pertama mereka baru bertemu.
“Tetapi cara dari CW itu sudah kelewatan batas.” Katanya.
Ia menambahkan, atas nama keluarga korban minta agar kasus dugaan pemerkosaan itu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami sudah lapor pada 6 Mei lalu, namun hingga saat ini Polres Halbar tidak menindaklanjuti kasus tersebut.” Ujar AR.
“Ketika kami lapor di polisi kemudian lakukan visum, dokter bilang masalah itu murni pemerkosaan. Tetapi Polres bilang kasus ini tidak masuk pemerkosaan dibawa umur, kemudian buktinya masih kurang kuat.” Pungkas AR menambahkan.
Menanggapi keluhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Ambo Wellang mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan tersebut dalam tahap penyelidikan.
“Intinya kasus tersebut kami masih tengani.” Katanya saat ditemui kalesang.id, Senin (23/5/2022).
Ambo mengaku, pihaknya mengalami kesulitan mengungkap identitas terduga pelaku.
“Karena sejauh ini kita belum tahu siapa yang korban lapor. Kita minta foto dan identitas pelaku saja mereka tidak berikan. Kalau tidak mau berikan foto, yang jelas kita juga tidak bisa tindak lanjut.” Tandasnya.(tr-01)