Membaca Realitas
728×90 Ads

Pemekaran Kelurahan di Kota Ternate Tersendat Masalah Administrasi

TERNATE (kalesang) – Pemekaran sejumlah kelurahan di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) nampaknya belum bisa segera diselesaikan. Menyusul adanya permasalahan administrasi yang menjadi syarat mekarnya suatu wilayah.

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Haryanto Hanadar mengatakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, beliau menyampaikan bahwa terdapat aturan terbaru tentang pemekaran sebuah kelurahan.

“Setelah masuk di tahun 2022 ini ada edaran dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri terkait dengan pemekaran.” Ujar Haryanto, Senin (23/5/2022).

Dikatakan, sebelumnya terdapat beberapa kelurahan yang mengusulkan atau mengajukan proposal baik kepada DPRD maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yakni Kelurahan Tabona, Kalumata, Maliaro, Torano dan Kelurahan Soa.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebutkan dari adanya usulan-usulan tersebut, maka pemerintah menyurat ke Ditjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, hanya saja dalam surat balasan yang diterima terdapat regulasi atau syarat tertentu.

“Yang paling mendasar itu, pertama harus menyangkut luas wilayah, dari beberapa kelurahan yang mengusulkan itu belum memenuhi syarat.” Kata Haryanto.

“Kalau syarat lain-lain misalnya jumlah penduduk sudah memenuhi syarat, tapi luas wilayah itu belum memenuhi syarat. Luas yang menjadi syarat itu 7 ribu persegi.” Sambungnya.

Kendati begitu, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD itu menuturkan bahwa Pemkot Ternate bakal menyurat kembali dan DPRD akan berkonsultasi dengan kementerian Ditjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

“Tapi kami juga akan berkonsultasi dengan kementerian terkait, agar memang regulasi yang dirancang itu hanya dilihat wilayah tertentu, tapi tidak dilihat di wilayah timur seperti apa.” Sebut Haryanto.

Bahkan, Haryanto bilang jika melihat secara rentang kendali, Kelurahan Kalumata yang berada di Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate telah layak untuk dimekarkan menjadi dua kelurahan.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto mengatakan terkait dengan pemekaran kelurahan pada prinsipnya apa yang menjadi usulan akan ditampung oleh pemerintah kota, hanya saja akan dilihat dari teknik persyaratannya yang harus dipenuhi. (M-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
728×90 Ads