Polisi Tangkap 7 Nelayan Pelaku Bom Ikan di Taliabu
TERNATE (kalesang) – Personel patroli KP. XXX-2008 Direktorat Polairud Polda Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap 7 nelayan terduga pelaku pengebom ikan di perairan Kabupaten Pulau Taliabu.
Kabib Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (27/5/2022) pukul 01.30 WIT dini hari.
“Iya benar, personel Marnit Pulau Taliabu dan Personel KP. XXX-2008 telah mengamankan 7 orang awak kapal KM. Musda 02 di perairan Taliabu karena melakukan penangkapan ikan mengunakan bahan peledak (bom).” Ungkap Michael kepada wartwan di ruang kerjanya, Jumat (27/5/2022).
Michael menerangkan, awalnya personel melakukan petroli rutin dan mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penangkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak yang dilakukan oleh nelayan Bokang dari Kabupaten Banggai.
“Personel langsung melakukan pengajaran kurang lebih selam 2 jam dan berhasil melumpuhkan satu awak kapal dengan melukakan penembakan dibaha kiri. Disitulah baru KM. Musba 02 matikan mesin dan para awak kapal keluar keatas dek.” Terangnya.
Dari penangkapan tersebut, personel KP XXX-2008 Direktorat Polairud Polda Maluku Utara mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal, satu ton ikan, satu bahan peladak dengan menggunakan botol, dan bom mengunakan jerigen berukuran 5 liter.
“Selanjutnya para awak kapal akan di bawah ke Dit Polairud Polda Maluku Utara untuk dilakukan penyelidikan.” Kata Michael.
Michael menghimbau kepada masyarakat Maluku Utara untuk menjaga kelestarian alam dengan melakukan penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang alias tidak menggunakan bahan peldak.
“Apabila melihat atau mendapati kegiatan yang dapat membahayakan habitat dan melanggar aturan segera melaporkan kepada kepolisan terdekat untuk segera di tindaklanjuti.” Tandasnya.(tr-09)