Kapolres Ternate Didesak Percepat Penanganan Kasus Oknum Brimob Setubuhi Gadis 17 Tahun
TERNATE (kalesang) – Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit didesak percepat penangan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur AM (17) yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial IL.
Desakan ini datang dari Kuasa Hukum korban AM, Nurul Mulyani, S.H.,
Kepada kalesang.id, Sabtu (28/5/2022), Nurul mengaku, sejak dilaporkan pada Kamis (12/5/2022) hingga kini belum ada penjelasan tindak lanjut dari kepolis terhadap laporan tersebut.
“Sudah lapor, tapi pihak polisi belum memanggil pelaku berinisial IL untuk diperiksa.” Ungkapnya.
BACA JUGA: Waduh, Pengendara Tak Hiraukan Rambu Larangan Parkir
“Dari pihak orang tua korban dan kuasa hukum sudah melapor dan disertakan dengan saksi.” Sambung Nurul.
Nurul meminta polisi untuk tidak main-main dalam perkara tersebut. Sebab, sebanyak dua kali mendatangi Polres Ternate untuk menanyakan perkembangan penanganannya, namun hasilnya masih sama.
“Jangan tutupi kasus ini, harus dipercepat. Korban AM ini diketahui masih SMA kelas dua.” Tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin menyampaikan, oknum Brimob Polda Maluku Utara berinisial IL sudah diperiksa oleh penyidik Polres Ternate.
“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan pada korban AM, saksi-saksi dan terlapor IL.” Katanya.
Lanjut Wahyuddin, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasusnya.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.” Ujarnya.
Untuk sekedar diketahui, perkara ini dilaporkan ke SPKT Polres Ternate oleh orang tua korban pada Kamis (12/5/2022) dengan Nomor: STPL/09/V/2022/ Res Ternate.(tr-09)