Membaca Realitas
728×90 Ads

Waduh, Pengendara Tak Hiraukan Rambu Larangan Parkir

TERNATE (kalesang) – Pengendara masih mengabaikan keberadaan dan fungsi rambu-rambu lalu lintas. Seperti di Jl. Pahlawan Revolusi, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu (28/5/2022).

Pantauan kalesang.id, meskipun sudah ada rambu larangan parkir, pemotor masih tetap membandel memarkirkan kendaraannya di depan Jatiland Mall Ternate dan kawasan Pasar Tradisional Gamalama Ternate, sehingga mengganggu ketertiban umum.

Rata-rata kendaraan yang parkir merupakan tukang ojek dan pengunjung yang datang berbelanja, terlebih di depan Pasar Tradisional Gamalama Ternate.

Julham (20) salah seorang pengunjung Pasar Tradisional Gamalama mengatakan, memarkir kendaraan di area larangan tersebut karena situasi dan kondisi.

“Parkir disini karena akse untuk belanja di Pasar Barito dekat. Kemudian kita mau cari tempat untuk parkir saja susah, karena tidak ada tempat makanya kita (saya) parkir disini.” Ungkapnya ketika ditemui kalesang.id, Jumat (28/5/2022) sore.

Sementara itu, salah seorang pengguna jalan yang enggan menyebutkan namanya mengaku resah dengan kondisi tersebut.

“Terkadang saya merasa resah juga sih, apaligi suasan rame akan menimbukan kemacetan.” Singkatnya.

Sekedar untuk diketahui, rambu lalu lintas merupakan simbol telah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun masih minim dari kesadaran pengguna kendaraan roda dua. 

Dalam pasal yang tertera, bagi pengguna kendaran bermotor dan mobil yang melanggar parkiran dijerat dengan pasal 287 ayat 1. Bagi yang dapat dipidana kurang lebih 2 bulan penjara atau denda sebesar Rp500.000.(tr-09)

 

Reporter: Aryanto Umalekhoa
Redaktur: Zulfikar
728×90 Ads