Sugeng: Laporan Keuangan Secara Aktual Wajib Diterapkan
JAKARTA (kalesang) – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugeng Hariyono, mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) mengefektifkan pengelolaan laporan keuangan daerah dan penatausahaan pengelolaan barang milik daerah.
Hal ini dikarenakan kebijakan pelaksanaan akuntansi pemerintahan berbasis akrual atau basis akuntansi dimana transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan sebagaimana telah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.
Beralihnya dari kebijakan akuntansi cash basis menjadi akrual basis ini, kata Sugeng agar dapat memperlihatkan kondisi keuangan Pemda tidak hanya saat masuk dan keluarnya uang tunai, melainkan kebijakan akuntansi pemerintah daerah berisi unsur-unsur pokok dari Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang dijabarkan dalam pemilihan suatu metode akuntansi, baik dalam pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan.
Oleh karena itu, lanjut Sugeng kebijakan akuntansi merupakan pedoman operasional akuntansi bagi fungsi-fungsi akuntansi baik di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) maupun di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Penerapan SAP berbasis akrual dan Pemda diharapkan sudah menyusun atau bahkan telah mengeluarkan kebijakan sistem akuntansi Pemda berbasis akrual yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah.” Ujar Sugeng seperti dikutip, laman resmi, bpsdm.kemendagri.go.id, Minggu (29/5/2022).
“Sehingga atas dasar tersebut Pemda dapat membuat aplikasi yang nantinya akan menyajikan informasi akuntansi dalam bentuk laporan keuangan.” Tambah Sugeng.
Sementara itu, terkait pengelolaan barang milik daerah, Sugeng mengingatkan penatausahaan barang milik daerah yang tertib, efektif dan optimal, dapat dicapai oleh Pemda apabila pencatatan data barang yang informatif sesuai dengan kondisi barang dan kodefikasi barang yang diatur dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah.
“Penerapan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual pada setiap instansi pemerintah harus segera dilaksanakan. Begitu pula dengan pentingnya, pengelolaan barang miliki daerah juga harus dilakukan dengan serius agar tidak merusak wajah neraca Pemda.” Tandasnya. (M-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan