Membaca Realitas
728×90 Ads

Polisi Periksa Terduga Pemerkosa Gadis 18 Tahun di Halbar

JAILOLO (kalesang) – Penyidik Polres Halmahera Barat (Halbar) mengaku sudah memeriksa CW, terduga pelaku pemerkosaan terhadap korban TD (18).

Polisi belum melakukan penahanan terhadap CW. Hanya diberlakukan wajib lapor.

BACA JUGA: Dinilai Lambat Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan, Begini Tanggapan Polres Halbar

“Pelakunya kami sudah panggil dan kami buat wajib lapor. Kalau kita tahan pelakunya itu parcuma juga kalau mereka akan atur secara kekeluargaan.” Kata Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Ambo Wellang kepada kalesang.id via telepon genggam, Senin (30/5/2022).

Ambo mengungkapkan, CW mengaku dirinya dengan korban TD memiliki hubungan asmara alias pacaran. Yang dilakukan itu atas dasar suka sama suka.

“Jadi sementara ini  kasusnya masih dalam penyelidikan dan pelakunya kita kasih wajib lapor.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Risno Kemhay
Redaktur: Zulfikar
728×90 Ads