Membaca Realitas
728×90 Ads

Kejari Tikep Terima Tahap Dua Kasus Korupsi Dana Desa Tului

TIDORE (kalesang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menerima pelimpahan berkas tahap II dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tului, Kacamatan Oba tahun anggaran 2019 dari penyidik Polres Kota Tikep, Provinsi Maluku Utara, Jumat (10/6/2022).

Berkas tersangka dugaan korupsi DD Tului berinisial SS ini dinyatakan lengkap atau P-21 dengan Nomor: B-694/Q.2.11/Ft.1/05/2022 tertanggal 27 Mei 2022.

Kasi Intel Kejari Tikep, Gama Palias membenarkan pihaknya telah menerima tahap II kasus korupsi DD dan ADD melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) SS tersebut.

Dugaan korupsi yang ditangani merupakan laporan dari masyarakat Desa Tului. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tikep diterima Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tikep.

Gama mengemukakan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut dugaan kerugian negara senilai Rp319.105.600.

“Ini berdasarkan hasil audit kerugian keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Maluku Utara.” Ungkap Gamal dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tikep.

Berdasarkan surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tikep Nomor: Print- 181 /Q.2.11/Ft.1/06/2022 tertanggal 10 Juni 2022, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 183 /Q.2.11/Ft.1/06/2022, tersangka SS ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Tikep.

Jadi, JPU menahan tersangka selama 20 hari kedepan dan saat ini menunggu pelimpahan berkasnya ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan.” Ujar Gama.

Gama menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Proses tahap II ini, tersangka telah dilakukan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif dan tetap mengikuti protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus Covid–19.” Pungkasnya.(tr-04)

 

Reporter: M Rahmat Syafruddin
Redaktur: Zulfikar
728×90 Ads