BPKP dan Kejati Malut Bahas Kerugian Negara Kasus Perusda Ternate
TERNATE (kalesang) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara (Malut) dan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, melakukan gelar internal dugaan korupsi penempatan dana investasi Perusahan Daerah (Perusda) PT Bahari Berkesan Kota Ternate Holding Company tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp25 miliar.
Gelar perkara tersebut berlangsung di kantor Kejati Malut, Jl. Stadion Gelora Kie Raha, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, sekira pukul 17.30 WIT, Senin (13/6/2022).
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi kalesang.id, Selasa (14/6/2022) membenarkan gelar perkara tersebut.
“Iya benar, kita didatangi oleh pihak BPKP perwakilan Maluku Utara beserta tim. Mereka menyampaikan terkait permohonan permintaan kerugian keuangan negara yang kita ajukan beberapa waktu lalu kepada mereka.” Ungkapnya.
Tim BPKP Perwakilan Malut yang diketuai Herno Toroharjo itu juga menyampaikan terkait beberapa hal yang nantinya akan tertuang dalam hasil rekapan itu.
Ada indikasi kerugian keuangan negara, untuk terkait masalah realnya berapa (jumlah kerugian negara) nanti mereka sampai secara formil kepada kita.” Ujar Richard.
Richard menambahkan, setelah disampaikan terkait dengan jumlah kerugian negara kepada penyidik Kejati Malut baru akan dipublikasikan.
“Setelah mereka sampaikan secara formil berapa kerugian keuangan negara terhadap permohonan yang kita mintakan terdahulu, baru akan kita sampaikan kepada awak media.” Pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Pengawasan Investigasi BPKP Perwakilan Malut, Herno Toroharjo saat di sambangi wartawan di halaman kantor Kejati Malut enggan memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara tersebut.
“Kami hanya menyampaikan kepada penyidik saja, karena penyidik yang meminta.” Ucap Herno.
Sementara untuk poin-poin hasil audit pun Koordinator Investigasi BPKP Malut itu tidak dapat menjawab.
“Enggak, saya tidak bisa. Tanya langsung kepada penyidik.” Tandasnya.(tr-09)