Membaca Realitas

Polisi Segera Tahap Satu Berkas Perkara Penganiayaan Sarmin Papalia ke Kejaksaan

SANANA (kalesang) – Kapolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul) bersiap lakukan penyerahan tahap satu berkas perkara penganiayaan terhadap Sarmin Papalia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul, Provinsi Maluku Utara.

“Rencana dalam waktu dekat ini kami akan mengirimkan berkas tahap satu ke Kejaksaan. Ya kalau bisa sesegera mungkin.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Kepsul, Iptu Zubair Latupono kepada Kalesang.id, Kamis (16/6/2022).

BACA JUGA: Yuyun Desak Polisi dan Jaksa Kepsul Percepat Penanganan Kasus Kematian Suaminya

Disentil terkait penambahan tersangka, Zubair mengaku masih terkendala dengan keterangan saksi.

“Saat ini dari empat saksi yang sudah dimintai keterangan namun saksi masih belum terbuka semuanya. Jika mereka bisa terbuka maka bisa jadi ada penambahan saksi lagi. Tapi saat ini bisa dibilang saksi masih kurang kesadaran.” Ucapnya.

Zubair menambahkan, berkas tahap satu itu akan diteliti oleh Jaksa sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Disana mereka (Jaksa) akan teliti apakah masih perlu ditambahkan atau tidak. Jika memang sudah tidak perlu maka berkas dinyatakan  P21 atau berkas dinyatakan lengkap baru kita lanjut ke tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.” Tandasnya.(tr-02)

 

 

Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Zulfikar