SANANA (kalesang) – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul, Provinsi Maluku Utara kembali didesak mempercepat proses penanganan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap korban Sarmin Papalia hingga meninggal dunia.
Desakan ini datang dari istri korban, Yuyun Hani (31). Ia mengemukakan, terhitung sudah 20 hari proses penanganan perkara tersebut namun hingga sekarang belum ada kepastian hukum dari polisi maupun jaksa.
Bahkan, pernyataan polisi yang menyebutkan bakal ada tersangka baru pun tak kunjung ada buktinya.
BACA JUGA: Polres Kepsul Klaim Kantongi Calon Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Sarmin Papalia
“Jika, dua orang tersangka yang sudah ditetapkan tapi masih saja tidak mengakui teman yang lainnya, dan kalaupun polisi tidak dapat tersangka lain biar mereka berdua sudah yang bertanggung jawab, tidak apa-apa.” Ucapnya Yuyun kepada kalesang.id, Jumat (10/6/2022).
Ibu dua anak itu menambahkan, sejumlah warga Desa Mangon tak lagi mau memberanikan diri untuk menjadi saksi.
“Jadi mau menyuruh orang jadi saksi, banyak yang tidak mau. Sebab mereka tidak kenal orangnya. Begini saja, kalau boleh polisi segera limpahkan berkas ke kejaksaan biar saya bisa mendapat kepastian hukum. Sebab waktunya sudah cukup lama ini. Kalau boleh polisi segera kirimkan berkas ke kejaksaan sudah dalam waktu dekat.” Tandasnya.(tr-02)