TERNATE (kalesang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali meringkus satu terduga pengedar narkotika jenis ganja.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo melalui Ps Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin mengatakan, terduga pelaku berinisial NNA alias Andi (22) diringkus di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (17/6/2022).
Ditangan NNA, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 shacet kecil ganja yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat 14,29 gram.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, tim Satnarkoba polres Ternate langsung melakukan pengintaian di lokasi dimana terduga pelaku melakukan transaksi narkoba.” Ungkap Wahyuddin.
Modus terduga pelaku melakukan transaksi dengan cara membuang barang bukti di depan SD Negeri 5 Ternate lalu pergi meninggalkan lokasi.
Berharap pemesan mengambil barang barang tersebut di tempat tersebut yang sudah menjadi kesepakatan.
“Setelah dia (NNA) meninggalkan lokasi, tim Resmob Narkoba langsung mengamankan pelaku. Setelah melakukan pemeriksaan terduga pelaku mengakui barang yang pelaku buang adalah nerkoba jenis ganja.” Jelasnya.
Wahyuddin menambah, dari penangkapan tersebut, masih akan terus dilakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain, selain yang sudah di amakan.
“Terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedkit 4 tahun penjar.” Tegas Wahyuddin.(tr-09)
Reporter: Aryanto Umalekhoa
Redaktur: Zulfikar