Minta Biaya Ambulance ke Pasien Rp300, BPJS: Harusnya Ada Perbup dan Perda
SANANA (kalesang) – Kepala Puskesmas Fuata, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, Ikbal Soamole meminta biaya ambulance kepada pasien tanpa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda).
Selain dua peraturan itu, keputusan yang diambil Ikbal kepada pasien yang membutuhkan mobil ambulance untuk dirujuk ke RSUD Sanana dengan biaya Rp300 ribu itu tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sulabesi Selatan dan sejumlah kepala desa.
Tetapi keputusan yang diambil Kepala Puskesmas (Kapus) Fuata itu hanya berdasarkan kesepakatan antara mereka yang bekerja di dalam Puskesmas Sulabesi Selatan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kepulauan Sula, Abdul Gani Kahar mengatakan, jika ada pasien gawat darurat yang perlu dirujuk ke RSUD menggunakan mobil ambulance, maka sudah tentu biaya ditanggung oleh BPJS. Mestinya, ada Perda atau Perbup yang mengatur terkait tarif mobil ambulance.
“Sampai sekarang belum ada Perda atau Perbup yang mengatur tarif soal ambulance tersebut. Jadi puskesmas juga bingung mau bayar menggunakan BPJS yang mana.” Kata Gani saat ditemui kalesang.id, Senin (20/6/2022).
Jika mau mengatur tarif ambulance, lanjutnya, maka langkah tercepat harusnya menggunakan Perbup. Kalau untuk pasien yang tidak gunakan BPJS, mereka harus tanggung sendiri.
Memang itu bisa dilakukan, tetapi, Gani menambahkan, harus dipikirkan lagi dengan masyarakat yang tidak mampu. Beberapa tahun lalu pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kepsul terkait tarif ambulance, baik di darat, laut maupun udara.
“Kami dari BPJS ini hanya menunggu adanya Perbup atau Perda yang mengatur hak tersebut.” Ungkap Gani.
Apabila ada warga yang memang tidak mampu, kata Gani, Pemerintah desa (Pemdes) setempat harus mengambil langkah untuk memasukkan nama warga ke pemerintah daerah melalui Dinas Sosial. Supaya bisa dimasukkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan.
“Kalau saya jika dia adalah masyarakat kurang mampu, ya apa salahnya kalau digratiskan.” Pungkasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel