Membaca Realitas

Berkas Perkara Pasar Makdahi Masih P19, Kasat Reskrim: Ada Petunjuk yang Harus Dipenuhi

SANANA (kalesang) – Berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Makdahi, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa alias P19 oleh penyidik Polres Kepulauan Sula.

Sebab, masih ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi, salah satunya terkait keterangan ahli.

“Saya akan koordinasi lagi untuk progres pencapaiannya. Semoga dalam waktu dekat kami melakukan upaya-upaya memenuhi petunjuk jaksa.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Abu Zubair Latupono kepada kalesang.id, Selasa (21/6/2022).

Zubair menegaskan, penyidik akan berupaya memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan oleh jaksa baik formil maupun materil.

“Intinya kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi seluruh petunjuk jaksa.” Tegasnya.

Sekedar untuk diketahui, pada 2 Februari 2022 penyidik Polres Kepulauan Sula mengirim berkas tahap satu kasus tersebut.

Kemudian pada 9 Februari 2022, penyidik Polres Kepulauan Sula menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkara belum lengkap (P-18) Nomor: B-98/Q.2.14/Fd.1/02/2022.

Petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula terhadap berkas kedua tersangka berinisial BAR dan BK Nomor: B-99/Q.2.14/Fd.1/02/2022 untuk dilengkapi oleh penyidik baik formil dan materil.

Selanjutnya berdasarkan surat pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) Nomor: 117/Q.2.14/Ft.1/02/2022 untuk tersangka BAR. Sedangan untuk tersangka BK dengan Nomor: 116/Q.2.14/Ft.1/02/2022 tertanggal 16 Februari 2022.

Pembangunan pasar Makdahi tahap satu dianggarkan sebesar Rp1.142.880.119. Kemudian untuk pekerjaan tahap dua, dianggarkan senilai Rp5,6 miliar menggunakan APBN tahun 2018. Dikerjakan oleh PT Inasko Cipta Bersama (ICB).

BAR dan BK disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 JO Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(tr-02)

 

 

Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Zulfikar