Ingin Dapat Bantuan DKP Malut, Penuhi Persyaratan ini
SOFIFI (kalesang) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) terus mendorong kesejahteraan nelayan melalui penyaluran bantuan sarana dan prasarana.
Tentu, para nelayan juga harus memenuhi beberapa syarat untuk memperoleh bantuan tersebut, salah satunya adalah wajib memiliki Kartu Pelaku Usaha Perikanan dan Kelautan (Kusuka).
“Untuk mendapatkan bantuan sarana prasarana seperti armada tangkap, selain proposal terus keterangan desa atau akta notaris untuk koperasi yang diusulkan, salah satunya juga kartu Kusuka.” Ungkap Ibrahim Asnawi, Ahli Muda Pengelola Produksi Perikanan Tangkap DKP Malut, kepada kalesang.id, Selasa (21/6/2022).
Ibrahim menjelaskan, kartu Kusuka bertujuan untuk memastikan identitas seseorang bahwa yang benar-benar nelayan atau bukan.
“Karena KTP saja kerap kali menunjukan profesi seseorang hanya wiraswasta, tetapi padahal kesehariannya lazim melaut yang itu bekerja sebagai nelayan. Maka untuk memastikan yang bersangkutan sebagai nelayan, di samping KTP harus ada itu kartu Kusuka.” Jelasnya.
Proses pencetakan kartu tersebut secara gratis dan telah tersedia di DKP 10 kabupaten/kota Provinsi Malut.
Lanjut Ibrahim, persyaratan yang harus dipenuhi seorang nelayan untuk membuat kartu Kusuka adalah, menyediakan KTP, Kartu Keluarga serta mengisi Formulir yang sudah disiapkan oleh DKP kabupaten/kota.
“Dulunya dikenal dengan kartu nelayan yang spesifik hanya pada nelayan. Tetapi sekarang namanya berganti menjadi Kusuka yang mencakup semua pelaku usaha perikanan, baik itu budidaya, kemudian nelayan tangkap maupun pengelola. Kartu ini sudah berlaku sejak 2021 lalu.” Jelasnya lagi.
Ibrahim mengungkapkan, bahwa berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Juni 2022, nelayan di Malut yang sudah memiliki kartu Kusuka dan sudah teregistrasi dalam aplikasi onedata KKP sebanyak 12.447 nelayan.
Kendati demikian, usulan bantuan dari para nelayan bakal identifikasi, verifikasi dan divalidasi terlebih dahulu agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
“Jadi proposal masuk itu kita tidak serta merta langsung menetapkan yang bersangkutan dapat. Jadi kita cek, misalnya koperasi (A) di Halmahera Timur itu kita turun identifikasi jangan-jangan koperasi ini dadakan atau koperasi ini betul.” Ungkapnya.
Saat ini, DKP Malut tengah melakukan identifikasi 13 proposal dari 10 kabupaten/kota. “Untuk tahap validasi terhadap bantuan diperkirakan bulan Agustus mendatang.” Ujarnya.
Ibrahim berharap, bantuan yang diberikan tidak sekedar menjadikan profesi nelayan sebagai hiburan yang musiman saja tetapi harus konsen betul sehingga dari aktivitas penangkapan itu dapat meningkatkan pendapatan ekonomi dan kesejahteraan.
“Bantuan di bidang perikanan tangkap berupa armada tangkap di bawah 30 GT. sampai 1 GT ketinting.” Pungkasnya.(tr-08)