Membaca Realitas

Menanti Kepastian Nasib 2.980 Honorer di Kepsul

SANANA (kalesang) – Status tenaga honorer resmi dihapus tahun depan. Penghapusan itu dilakukan per 28 November 2023. Hal tersebut tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor: 185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, tercatat 2.980 honorer aktif yang saat ini belum ada kejelasan mengenai nasib mereka tahun depan.

Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Kepsul, Fadila Waridin mengatakan, hingga kini pemerintah daerah belum bersikap serta-merta menghapuskan honorer begitu saja. Meskipun sudah ada edaran, namun edaran tersebut baru akan diberlakukan pada November 2023 mendatang.

Menurutnya, skema outsourching bisa diberlakukan namun tentu tidak terlepas dengan aturan maupun kebijakan dari pimpinan yakni bupati.

“Kami juga terima banyak pertanyaan terkait hal ini tapi surat tersebut ditujukan pada bupati. Tentu ada pertimbangan teknis lain baik itu dari segi anggaran maupun kualifikasi.” Ungkap Fadila kepada kalesang.id, Selasa (21/6/2022).

Lanjutnya, Pemda Kepsul beberapa kali mengusulakn formasi namun belum disetujui oleh Menpan. Formasi itu diantaranya, kualifikasi pendidikan yang dimiliki oleh sejumlah tenaga honorer PTT yang ada sekarang.

“Jadi tidak serta merta lepaskan mereka begitu saja. Kita semua tahu, kan ada pengecualian. Kami juga sudah melakukan pertemuan dengan pa sekda maupun pihak BPJS Ketenagakerjaan. Ternyata non ASN punya kewajiban mendapat asuransi yang itu termasuk kita punya PTT.” Beber Fadila.

Ia menambahakn, hal ini akan dibijaki serius oleh Pemda Kepsul yakni keputusan Bupati. Tapi hingga kini belum ada arahan ke situ sebab di surat menpan warning hingga 1 November 2023.

“Kalau pun ada perintah, tetapi bakal pertimbangan baik dari pimpinan. Jadi nanti diatur sebaiknya sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.” Pungkasnya.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Zulfikar