Membaca Realitas
728×90 Ads

BNN Malut Musnahkan Barang Bukti Ganja 5.500 Gram

TERNATE (kalesang) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) memusnakan barang hukti narkotika jenis ganja 5.500 gram, Rabu (22/6/2022). Barang bukti ini merupakan hasil penanganan perkara BNN Malut sejak 2017-2022.

“Total barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis ganja dengan berat total 5.500 gram.” Ungkap Kepala BNN Malut, Brigjen Pol Wisnu Handoko kepada wartawan usai pemusnahan.

Wisnu merincikan, dari total 5.500 gram barang bukti itu terdiri dari 5 bungkus plastik warna coklat berat bruto 100 gram, 1 kemasan teh besar berat 300 gram, 1 tupparware berisi ganja dengan berat kurang lebih 600 gram.

Kemudian, 1 tupparware sebarat kurang lebih 900 gram, 2 paket kiriman berlakban seberat kurang lebih 1.200 gram dan 1 paket keriman berlakban coklat seberat 2. 400 gram.

“Semuanya berisi narkoba jenis ganja di kirim melalui jasa pringiriman.” Bebernya.

Wisnu mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Nari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022.

Jenderal bintang satu itu juga mengemukakan komitennya terhadap pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Maluku Utara.

“Kita juga punya komitmen untuk Kota Ternate akan difokuskan ke kelurahan stadion dan kalumata sebagai kelurahan bersih narkoba (Bersinar). Nanti dilaunching dua kelurahan bersinaar ini sebagai bentuk komitmen memberantas narkoba.” Ujar Wisnu.

Menurutnya, otensi potensi masuknya narkoba di wilayah Maluku utara sangat terbuka. Sebab, Maluku Utara adalah daerah kepulauan.

“Oleh karena itu, saya mengajak kita semua termasuk pemerintah untuk sama-sama berantas narkoba.” Tandasnya.

Untuk sekedar diketahui, hadir dalam kegiatan permusnahan barang bukti itu yakni, Kapolda Malut Irjen (Pol) Risyapudin Nursin, Sekda Provinsi Malut Syamsuddin A. Kadir, Walikota Ternate, M Tauhid Soleman, perwakilan Kejaksaan Tinggi Malut, perwakilan Kejaksaan Negeri Ternate dan Polres Ternate.(tr-09)

 

Reporter: Aryanto Umalekhoa
Redaktur: Zulfikar

728×90 Ads