Membaca Realitas
728×90 Ads

Per Juni 2022, BNN Malut Tangani 4 Kasus

TERNATE (kalesang) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) periode Januari-Juni 2022 menangani empat kasus peredaran gelap narkoba.

Kepala BNN Malut, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, dari empat kasus itu, tiga diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Malut.

“Ada empat kasus di tahun ini. Dua kasus dengan dua tersangka masih dalam tahap proses P21. Temuan barang bukti 40 gram jenis ganja dan 1 gram ganja. Keduanya kita amankan sejak 28 Mei 2022.” Ungkap Wisnu kepada wartwan usai gelar pemusnahan barang bukti ganja di halaman Kantor BNN Malut di Ternate, Rabu (22/6/2022).

Jenderal bintang satu itu menambahkan,  kedua orang tersangka saat ini tinggal dikembangkan untuk mengetahui jaringan mereka.

“Tersangka kita amankan di kabupaten Kepulauan Sula dan satunya lagi kemudian di pelabuhan Ahmad Yani Ternate. Tinggal kita kembangkan.” Ujarnya.

Wisnu menyampakan uncapan terima kasihnya kepada semua pihak yang turut membantu petugas BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah Malut.

“Selain jasa pengiriman, ada Beacukai juga turut andil dalam kerja sama ini serta polri yaitu polres.” Pungkasnya.(tr-09)

 

 

Reporter: Aryanto Umalekhoa
Redaktur: Zulfikar

728×90 Ads