Membaca Realitas
728×90 Ads

Konflik Disnakertrans Malut, Pengamat: ASN Melakukan Protes dan Mogok Kerja Melanggar Undang-Undang

SOFIFI (kalesang) – Konflik internal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut) antara pegawai yang menolak kembalinya Ridwan Goal Putra Hasan sebagai Kepala Dinas mencuri perhatian sejumlah pihak, termasuk pengamat hukum Muhammad Konoras, S.H., M.H.

Ketua Peradi DPC Kota Ternate ini mengatakan, didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tidak memberikan peluang atau hak bagi ASN melakukan melakukan petisi dan mogok kerja.

Menurutnya, pengembalian Ridwan Hasan sebagai Kepala Disnakertans Malut telah sesuai dengan perintah Undang-Undang malalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Oleh karena itu tidak bisa alasan lain, kecuali Gubernur Malut harus melaksanakan perintah KASN tersebut.” Ujar Muhammad Konoras kepada kalesang.id usai pelantikan Advokat Peradi di Pengadilan Tinggi Malu, Sofifi, Rabu (22/6/2022).

BACA JUGA: Solidaritas ASN Disnakertrans Malut Ajukan Petisi Tolak Ridwan Hasan

Pengacara yang akrab disapa Ko Ama ini menjabarkan, apa bila Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba tidak melaksanakan perintah tersebut maka perbuatannya dianggap melawan hukum.

Dikarenakan hal itu merupakan perintah Undang-Undang serta melalui suatu proses panjang yang menilai Surat Keputusan (SK) Gubernur dalam menonjobkan atau menurunkan pangkat Ridwan sebagai Kadis adalah kesalahan prosedural.

“Oleh karna itu, Ridwan mengajukan hal tersebut kepada KASN, dimana setelah KASN memeriksa bahwa ternyata benar pemecatan atau nonaktif dari Gubernur terhadap Ridwan ini menyalahi prosedur, maka dari itu diperintahkan untuk mengembalikan Ridwan Hasan sebagi Kadis.” Jelasnya.

Ko Ama menilai, sikap ASN yang melakukan protes dan mogok kerja dengan alasan kinerja buruk Ridwan Hasan sebagai Kadis sudah melanggar Undang-Undang.

“Persoalan mengenai setelah Gubernur  melaksanakan perintah KASN tersebut dan apabila dalam hasil penilaian dan hasil evaluasi ternyata menunjukan bahwa saudara Ridwan ini juga punya kinerja buruk, itupun harus disertai dengan buruk apanya.” Katanya.

Pasalnya, Gubernur Malut tidak serta merta memberhentikan seseorang tanpa alasan yang realistis. Sebab didalam Undang-Undang ASN, apabila Ridwan melakukan tindak pidana korupsi maka pastinya akan dinonaktifkan sementara.

“Dimana dalam hal ini belum ada bukti-bukti yang mengarah pada perbuatan Ridwan yang menyalahi aturan.” Bebernya.

Ko Ama menyarankan kepada ASN agar melangkah harus sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Apabila ASN melakukan mogok kerja selama beberapa hari maka dari sisi undang-undang harus memotong (gaji) dan itu melanggar etika ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.” Ungkap Ko Ama.

“Saya justeru merasa bahwa, ASN ini dalam melakukantindakan, perlu mencari dasar-dasar hukumnya terlebih dahulu dan mempertimbangkan aspek aspek lain yang diatur dalam undang-undang.” Sambungnya.

Masih Ko Ama, didalam Undang-Undang ASN itu tidak melarang untuk melakukan protes atau apapun yang sejenisnya, akan tetapi perlu diketahui bahwa dalamnya terdapat etika ASN. Yang diantaranya, disiplin, tunduk dan taat kepada atasan serta taat kepada Undang-Undang dan dalam melaksanakan segala tugas-tugasnya sesuai ketentuan perundang undangan.

“Nah, sekarang dasar apa ASN melakukan mogok, sementara ASN adalah abdi negara dan abdi kepada masyarakat. Kalau mogok tidak berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang mendesak kan sangat disayangkan.” Ujarnya.

Ia berpendapat ASN harus yang melakukan aksi protes dan mogok kerja patut diberikan sanksi baik disiplin maupun terguran sebab telah melanggar Undang-Undang.

“Bisa saja diturunkan pangkatnnya. Sebab mogok kerja sudah menyalahi Undang-Undang ASN dan melanggar perintah atasan. Oleh karena itu kita kembalikan kepada Gubernur sebagai atasan ASN dan sebagai pembina di Pemerintahan Provinsi Malut untuk menentukan sikapnya.” Katanya.

Ko Ama berharap, ASN tidak lagi mogok kerja sebab, jika mogok bukan Gubernur yang alami rugi akan tetapi yang rugi adalah masyarakat.

“Karena ASN mereka digaji dengan menggunakan uang negara dan uang daerah yang bersumber dari APBD  dan APBN. Untuk itu ASN harus melayani secara baik.” Harapnya.(tr-08)

 

 

Reporter: M. Rifdi Umasangadji
Redaktur: Zulfikar

728×90 Ads