RSUD Jailolo Jadikan Desa Taruba sebagai Lokasi Pembuangan Sampah Medis
JAILOLO (kalesang) – Meski belum memiliki izin lingkungan pengelolaan sampah medis, tetapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) sudah menjadikan Desa Taruba, Kecamatan Sahu sebagai tempat penampungan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halbar, Rahmad Patty mengatakan, sejauh ini belum ada legalitas izin lingkungan pengelolaan sampah medis milik RSUD Jailolo.
“Sampah medis ini sebenarnya sudah ada pengolahan di TPA, hanya saja belum ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.” Kata Rahmad saat ditemui kalesang.id usai pelepasan JCH, Kamis (23/6/2022).
Untuk pengurusan izin ini, lanjutnya, harus dilakukan kajian kelayakan guna memastikan kondisi tempat pembuangan sampah medis oleh Pemerintah Pusat lewat Kementerian Lingkungan Hidup.
“Soal legalitas ini karena mereka kementerian belum datang periksa, paling tidak harus datang untuk memastikan.” Ucap Rahmad.
Tentu, Rahmad menambahkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada RSUD untuk memenuhi administrasi. Setelah itu bisa mengajukan izin ke pusat.
“Kan kewenangannya pusat, jadi kita persilahkan mereka untuk penuhi persayaratannya, kemudian ajukan ke pusat. Sejauh ini belum ada koordinasi atau komunikasi dari RSUD Jailolo untuk mengurus izin.” Tutupnya.(tr-01)
Reporter: Risno Kemhay
Redaktur: Junaidi Drakel