Membaca Realitas
728×90 Ads

Bea Cukai : Penyitaan Miras di Pelabuhan Bastiong Bukan Wilayah Pengawasan Kami

TERNATE (Kalesang) – Penyitaan 349 kaleng minuman keras (miras) asal Tiongkok di Pelabuhan Bastiong,Ternate yang akan dibawa ke PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) ditanggapi Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara Shinta Dewi Arini, SE. M.Si.

Terkait hal itu, Shinta mengatakan Pelabuhan Bastiong  bukan wilayah pengawasan pihaknya, karena Pelabuhan  Bastiong bukanlah pelabuhan ekspor-impor meski miras yang diamankan polisi adalah barang illegal dari luar negeri.

“Petugas pengawasan kami tak berada disitu (pelabuhan bastiong) karena itu hanya pelabuhan penyeberangan domestik.”Ungkapnya dalam acara Media Briefing Torang Pe APBN Edisi Bulan Mei 2022, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Polisi Sita Ribuan Kaleng Miras Asal China yang Hendak Dibawa ke PT IWIP

Selain itu, ia juga mengatakan agar golongan minuman keras yang disita dicek kembali untuk mengetahui kewenangan penindakan.

Ia merinci, minuman akeras ada tiga golongan yakni golongan A, B dan C, untuk golongan A mengadung alkohol mulai dari 5 persen kebawah.

Sedangkan golongan B kandungan alkohol mulai dari 5 hingga 20 persen,

dan golongan C diawasi kandungan alkohol mulai dari 20 persen.

“Rata-rata yang disita saat ini yaitu 5 persen.”Ujarnya.

Ia juga mengaku, hingga saat ini belum ada pelimpahan kasus dari pihak Polda Maluku Utara ke pihaknya. (M-02)

 

 

 

Reporter : Sitti Muthmainnah

Redaktur: Wawan Kurniawan

728×90 Ads