Proyek Fasilitas Pendukung Swering Mangon Dinilai Total Loss
SANANA (Kalesang)– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara pada tahun 2020 lalu mengalokasi anggaran Proyek Fasilitas Pendukung Swering Mangon Tahap II yang dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri dengan kontrak kerja nomor: 910.916/641/14.CK/DPUPRPKP-KS/IV/2020 tanggal 8 April 2020.
Dimana nilai Kontrak sebesar Rp. Rp2.646.039.287. Akan tetapi, ditanggal 11 Mei 2020 pihak penyedia mengajukan addendum perubahan volume dan disetujui oleh Pihak PUPR dengan nomor : 910.916/641/14.CK/DPUPRPKP-KS/V/2020/ADD.01. dalam addendum kontrak tersebut tidak merubah nilai kontrak kerja.
Dalam klausul Kontrak kerja pekerjaan tersebut harusnya diselesaikan oleh rekanan pada tanggal 4 Desember 2020. Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor 28/BAPHO/DPUPRPKP-KS/XI/2020 tanggal 5 November 2020. Penyerahan hasil pekerjaan 100 persen Pihak rekanan ke pihak Dinas PUPR. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp2.646.039.287,00 atau 100 persen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara, rupanya pekerjaan tersebut, baru diselesaikan pada tanggal 5 Januari 2020, hal tersebut tidak sesuai dengan berita acara serah terima (BAST). Pekerjaan mengalami keterlambatan 32 hari.
Praktisi Hukum Risman Panigfat,SH.,MH, kepada kalesang.id Jumat (24/6/2022). Mempertanyakan langkah dari Dinas PUPR yang telah melakukan serah terima pekerjaan dan melakukan pembayaraan 100 persen, sementara fakta dilapangan pekerjaan belum selesai dilakukan.
“Bagaimana bisa mereka buat berita acara serah terima pekerjaan dan cairkan anggaran 100 persen?. Padahal itu belum selesai pekerjaan, berarti mereka buat laporan palsu terkait dengan progress pekerjaan. Agar supaya bisa amankan dana. Ini sudah masuk perbuatan melawan hukum,”. Tegasnya.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp100.595.041,68. Kemudian juga terdapat pencairan retensi atau jaminan pekerjaan senilai Rp132.301.964,00 dengan SP2D terakhir Nomor 6838/SP2D-LS/KS/2020. tanggal 20 Desember 2020
Baca Juga: Dibangun Pakai APBD Rp4 Miliar, Proyek Fasilitas Pendukung Swering Desa Mangon Mubazir
Risman menjelaskan bahwa perbuatan hukum dan tindak pidana korupsi telah timbul atas perbuatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama pihak rekanan. Ketika adanya kekurangan volume dan mencairkan dana retensi. Sebab, dana retensi itu bisa dicairkan setelah selesai masa pemeliharaan hal tersebut diatur dalam pasal 35 Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan Jasa.
“hasil pemeriksaan inspektorat dan pengawas internalkan mereka temukan adanya kekurangan volume, terus itu uang retensi kenapa sudah harus dicairkan? Inikan adanya unsur kesengajaan dan sudah terjadi tindak pidana korupsi disana,” jelasnya.
Atas keterlambatan pekerjaan selama 32 hari berdasarkan pengakuan PPK kepada BPK sehingga diminta agar menagih denda keterlambatan kapada direktur CV. Sarana Mandiri yakni Ali Usman sebesar Rp. Rp84.673.257,18. Akan tetapi, pada pemeriksaan terakhir tanggal 26 November 2021 belum adanya pembayaran denda oleh rekanan dan tidak dapat ditemui pihak BPK.
“Sekarang kalau denda keterlambatan itu kontraktor tidak bayar untuk disetorkan ke kas Negara berarti itu juga masuk dalam kerugian Negara yang harus dipertanggungjawabkan. Ini kontraktor kelihatannya cukup bandel dan harus ditindak oleh penegak hukum,” ungkapnya.
Baca Juga: Pembangunan Fasilitas Pendukung Swering Mangon, Kadis PUPR Kepsul bakal Dipanggil
Risman, meminta agar penegak hukum baik Polisi dan Kejaksaan segera menindaklanjuti masalah proyek fasilitas swering tersebut. Karena, selain adanya perbuatan melawang hukum dan kerugian Negara fasilitas yang dibangun dengan anggaran miliaran tersebut tidak dapat dimanfaatkan hingga saat ini setelah diserahkan ke Pemda.
“Saya sarankan ke teman-teman penegak hukum. Jangan melihat dari nilai kekurangan volumenya. Ini proyek tidak dapat dimanfaatkan itu berarti sudah bisa masuk dalam ketegori total loss. Jika sudah total loss berarti tidak harus merujuk pada kekuragan vulome dan denda keterlambatan saja. Tapi, ini kerugian Negara sudah sama dengan nilai proyek diluar Pajak atau PPN/PPH.” Tuturnya.
Sekedar di Ketahui, untuk proyek pembangunan fasilitas swering Mangon tahap II dikerjakan oleh Ali Usman selakau direktur CV. Sarana Mandiri dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mantan Kadis PUPR Kepulauan Sula, Nursaleh Bainuru. (Tr-02).
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Wendi Wambes
Nonton Juga Video Fasilitas Swering Mangon Dibiarkan Terbengkalai