Membaca Realitas
728×90 Ads

Lagi, Polisi Ringkus Satu Terduga Pengedar Ganja di Ternate

TERNATE (kalesang) – Polres Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali meringkus seorang terduga pengedar ganja di wilayah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Terduga pria berinisial R (21) itu diamankan di Kelurahan Ngade, Kecamatam Ternate Selatan, Minggu (26/6/2022).

Ditangan R, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 2 paket kecil dengan berat bruto 1,52 gram.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, tim Resmob yang dipimpin Ipda Ni Made Chandra Dewi, langsung melakukan pengintaian dilokasi terduga pelaku mengambil barang tersebut di Kelurahan Ngade.” Ungkap Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasi Humas, Ipda Wahyuddin kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

“Tim Resmob yang melakukan pengintaian langsung menggrebek terduga pelaku. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang buktinnya diamankan ke Polres Ternate untuk dimintai keterangan.” Sambung Wahyuddin.

Dari hasil penangkapan itu, polisi akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak.

“Terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.” Tegasnya.(tr-09)

 

 

 

Reporter: Aryanto Umalekhoa
Redaktur: Zulfikar

728×90 Ads