TERNATE (kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate telah mengajukan 11 bukti surat terkait sengketa Administrasi Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Provinsi Maluku, Rabu (29/6/2022).
“Kami pihak tergugat tadi sekitar pukul 12.00 WIT sudah mengajukan bukti surat berjumlah 11 bukti surat. Sementara Hadijah Tukuboya (penggugat) melalui kuasanya mengajukan 9 bukti surat.” Ungkap Fahruddin Maloko, Kuasa Hukum Tergugat Pemkot Ternate kepada kalesang.id, Rabu (29/6/2022).
Fahruddin menyebutkan, 11 alat bukti surat itu menjelaskan proses administrasi terkait Surat Keputusan (SK) Walikota Ternate M. Tauhid Soleman yang digugat oleh Hadija Tukuboya.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan ada tambahkan bukti surat, yang diajukan pada sidang berikutnya.” Ucapnya.
Persidangan perkara dengan Nomor: 12/G/2022/PTUN.ABN ini akan dilanjutkan pada Rabu (6/7/2022) mendatang, dengan agenda bukti saksi yang dihadirkan oleh penggugat Hadijah Tukuboya Melalui kuasa hukumnya.
“Gugatan ini adalah keberatan Hadijah Tukuboya yang dinonjobkan dari jabatannya sebagai Staf Ahli Walikota Ternate sehingga yang bersangkutan mengajukan keberatan Administrasi di PTUN Ambon.” Kata Fahrudin.
“Prinsipnya, SK Walikota Ternate sudah sesuai dengan isyarat peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tandasnya.(red)
Editor: Zulfikar