Membaca Realitas

DPRD Malut Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

SOFIFI (kalesang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar rapat paripurna ke-25 masa persidangan III tahun sidang 2021/2022, dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (30/6/2022).

Ranperda tersebut tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba dalam laporannya menyampaikan, pendapatan selama tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp2.876.947.984.752,28.

Komponen pendapatan itu meliputi, PAD terealisasi sebesar Rp552.347.164.463,29, Pendapatan Transfer LRA yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, DAU, DAK, serta Dana Transfer Pemerintah Pusat berupa Dana Penyesuaian terealisasi sebesar Rp2.324.406.934.903,00.

“Lain-lain pendapatan yang sah terealisasi sebesar Rp193.885.385,99.” Ungkap Gubernur.

Untuk total belanja daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga direalisasikan sebesar Rp2.857.135.599.845,85. Kemudian total transfer yang terdiri dari Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Transfer Bantuan Keuangan terealisasi sebesar Rp135.325.896.023,00.

“Sementara pembiayaan daerah, untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah tahun 2021 terealisasi sebesar Rp167.963.758.812,72, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) berada pada kisaran Rp52.450.247.696,15.” Jelasnya.

Gubernur mengemukakan, realisasi anggaran tahun 2021 untuk penyelenggaraan urusan desentralisasi yang meliputi urusan wajib serta urusan pilihan yang dilaksanakan secara transparan efektif dan efisien, sesuai urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD dilingkup Pemprov Malut. 

Lanjutnya, program yang dilaksanakan selama tahun 2021 disadari sepenuhnya belum memenuhi harapan semua pihak, karena dinamika dan tuntutan perkembangan yang terus bergerak maju dan masih relatif banyak kebutuhan-kebutuhan yang harus terus diselesaikan.

Ia berharap penyampaian ini DPRD dapat memberikan pandangan dan masukannya guna peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemprov Malut untuk tahun-tahun berikutnya.

“Segala keberhasilan dan kesuksesan yang telah dicapai dalam kurun waktu tahun 2021, termasuk opini WTP dari BPK yang berhasil dicapai pada Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 adalah hasil kerja dari semua pihak.” Pungkasnya.

Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud saat menyampaikan pidatonya mengatakan bahwa, penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional yang termaktub dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Hal itu, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada DRPD.” Jelasnya.

Untuk mengimplementasikan ketentuan itu, secara bersama pimpinan Dewan telah menerima surat Sekretaris Daerah Nomor: 903.08/2051/SETDA tertanggal 24 Juni 2022 tentang penyampaian penjadwalan pembahasan Ranperda dan Ranperkada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 Provinsi Malut.

“Apabila dilihat dari waktu penyampaian gubernur dengan dasar regulasi tersebut, maka pembahasan Ranperda ini sudah sesuai dengan waktu yang ditentukan.” Pungkasnya.(tr-08)

 

 

Reporter: M. Rifdi Umasangadji

Redaktur: Zulfikar