46 Calon Haji Tidak Resmi Dipulangkan ke Indonesia
JAKARTA (kalesang) – Sebanyak 46 Calon Haji (non-kuota) dipulangkan ke Indonesia. Mereka dipulangkan karena memiliki visa yang tidak resmi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Hilman Latief mengatakan, 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), agen travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus.
“Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia.” Kata Hilman di Mekkah, dilansir dari detik.com, Minggu (3/7/2022).
“Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali.” Sambungnya.
Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jemaah haji harus terdaftar secara resmi.
“Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa.” Ujar Hilman.
Diketahui, perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terutama ada pengaduan dari jamaahnya.
“Nanti akan kita tindak lanjuti.” Kata Hilman.
Sekedar diketahui, sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.(tr-04)
Reporter: M Rahmat Syafruddin
Redaktur: Zulfikar