Membaca Realitas

DPRD Terbitkan Rekomendasi untuk SPBU Sanana, ini Poin-poinnya

SANANA (kalesang) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara menerbitkan rekomendasi untuk SPBU Sanana.

Rekomendasi itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) tentang izin pangkalan minyak tanah dan antrian SPBU oleh Komisi II DPRD bersama Pemda Kepulauan Sula pada Selasa (5/7/2022).

Berikut poin-poin rekomendasi DPRD Kepulauan Sula:

1. PT Sula Raya Pratama agar memperbaiki menejmen SPBU dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,
2. PT. Sula Raya Pratama segera menyiapkan [mesin] genset untuk mengatasi pemadaman listrik saat pengisian BBM,
3. PT Sula Raya Pratama dapat mengaktifkan kembali pelayanan BBM jenis Solar.
4. PT. Sula Raya Pratama menyediakan tiga nosel pertalite dan dua nosel pertamax serta satu nosel dekslite,
5. Mengembalikan fungsi nosel dekslite ke solar, dan
6. Kesepakatan ini mengikat para pihak untuk taat dan patuh dalam melakukan kesepakatan ini serta tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesepakatan ini ditandatangani secara bersama oleh Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Drs. Hi. Safrin Gailea, Wakil Ketua Komisi II Kamal Upara. Sekertaris Komisi II, Halik Teapon SP. Anggota Komisi II Ramli Sade. Rian Andrianto Ruslan, Asisten I Pemda Kepsul Kamaluddin Umasangadji, Kadis Prindagkop Jena Tidore, Kabag Perizinan, Mardiana Umanailo, Kabid PTSP Masri Buamona, Direktur PT Sanana Lestari, Alexander Paka dan PT Sula Raya Pratama Sahbudin  A. Latif.

“Rekomendasi telah dikeluarkan maka, kami berharap agar bisa ditanggapi dengan serius oleh SPBU setelah menerima rekomendasi tersebut.” Ucap Kepala Diskoperindag Kepulauan Sula, Jena Tidore keoada wartawan usai mengikuti RDP di Kantor DPRD Kepulauan Sula.(tr-02)

 

 

Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Zulfikar

728×90 Ads
%d blogger menyukai ini: