Membaca Realitas

PAW Tamin Ilan Abanun, Henrda Kasim Soroti Bamus DPRD Halbar

JAILOLO (kalesang) – Penasehat Hukum (PH) anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, Tamin Ilan Abanun, yakni Hendra Kasim soroti sikap Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang melakukan pembahasan permohonan persetujuan proses pergantian antar waktu (PAW), Selasa (5/7/2022).

Hendra mengatakan, dia bersama kliennya masih menempuh proses hukum. Hingga hari ini masih proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta dan itu belum ada putusan hukum yang bersifat final.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu meminta kepada Bamus DPRD Halbar agar tidak melakukan agenda PAW, sebab masih ada proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kalau nanti putusan pengadilan memenangkan Pak Tamrin, kemudian sudah lebih dulu dilakukan agenda PAW, maka kami akan persoalkan pihak-pihak yang terlibat dalam agenda PAW.” Tegas Hendra.

Sejauh ini, Hendra mengaku kliennya tidak pernah secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Malut. Apalagi, sebelumnya mereka telah mengajukan ssurat pemberitahuan terkait dengan proses hukum yang masih berlangsung.

“Sebelumnya kita sudah ajukan surat pemberitahuan ke Pemerintah Provinsi Malut, masa ada SK PAW yang diterbitkan oleh Gubernur Malut. Kan aneh. Kami sudah sampaikan upaya keberatan administrasi yang sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014.” Tukasnya.(tr-01)

 

 

Reporter: Risno Kemhay

Redaktur: Junaidi Drakel