Pemecatan Dua ASN yang Selingkuh Sudah Sesuai Aturan
SANANA (kalesang) – Pemecatan seorang dokter dan satu petugas kesehatan di Puskesmas Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai dengan Perarturan Pemerintah Nomor 94 Pasal 41.
Bunyi dalam aturan itu tentang perbuatan pelanggaran hidup bersama tanpa ada ikatan secara hukum mengikat, yakni bukan suami istri. Dokter berinisial MK beserta petugas kesehatan berinisial MLO itu dipecat lantaran ketahuan selingkuh oleh istri MK, yakni WZT.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepsul, Jailani Umasangadji mengatakan, di dalam Pasal 41 kemudian merujuk pada PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN yang dirubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
“Disiplin bagi ASN tidak melihat berapa lama hukuman yang dijatuhkan bagi yang bersangkutan.” Kata Jailani kepada kalesang.id, Rabu (6/7/2022).
Selanjutnya, Jailani menambahkan, berdasarkan Peraturan Kepegawaian (Perka) 6 Tahun 2021, kemudian dilihat dari hasil BAP. Dalam pengkajian tim yang dibentuk lima orang yang terdiri dari unsur kepegawaian, Dinas Kesehatan dan Inspektorat, maka telah diputuskan menjatuhkan hukuman disiplin berat.
“Di dalam PP 94 ada dua unsur yang bisa dipilih, yakni pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dan pemberhentian secar tidak terhormat. Kerena mereka terbukti hidup bersama-sama tanpa ada ikatan sah sebagai suami istri.” Ungkap Jailani.
Setelah ada putusan tersebut, lanjut Jailani, mereka berdua masih diberikan waktu selama 15 hari kelender untuk melakukan banding di Bapek BKN-RI. Itu terhitung sejak 29 Juni 2022 saat mereka menerima SK pemberhentian.
“Bila selama 15 hari mereka tidak mengajukan banding, maka akan diberikan surat permohonan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk mencabut segala hak-hak sebagai seorang ASN. Jika sebelum masuk 15 hari mereka sudah mengajukan banding dan menang, baru segala hak-hak dikembalikan.” Pungkasnya.(tr-02)
Reporeter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
