TERNATE (kalesang) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate telah merilis laporan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk triwulan II tahun 2022.
Laporan yang ditandatangani oleh Kepala BP2RD Jufri Ali tersebut dikeluarkan Rabu, (30/6/2022).
Data yang diterima kalesang.id Kamis, (7/7/2022) menyebutkan, PAD khususnya pajak daerah terealisasi sebesar Rp32.155.093.103 atau 52,00 persen dari target tahun 2022 sebesar Rp61.840.500.000 yang terdiri dari 10 item pajak daerah.
Tahun 2022 Pemkot Ternate menargetkan PAD sebesar Rp126.305.231.487. dari seluruh sektor.
Dari 10 item pajak daerah tersebut, ada 6 item yang belum memenuhi target atau belum mencapai angka presentasi di atas 50 persen, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak air tanah, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak hiburan serta pajak hotel.
Khususnya pajak retribusi hingga saat ini baru mencapai 30,18 persen atau Rp9.987.465.840 dari target sebesar Rp33.097.531.191, dari total ada 20 item retribusi.
Untuk hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan sendiri telah melampaui target di pertengahan tahun 2022 ini, yakni diangka 63,94 persen atau Rp2.877.193.433,16 dari target sebesar Rp4.500.000.000.
Pendapatan lain yang diperoleh dari 8 pos pemasukan, baru terealisasi Rp1.631.716.815,73 atau 6,07 persen dari target Rp26.867.200.296.
Sedangkan, pada triwulan I PAD Kota Ternate khususnya pajak daerah, diketahui berada diangka 28,44 persen. Artinya, PAD khususnya pajak daerah dari periode akhir triwulan I hingga akhir triwulan II yakni pada Rabu, (29/6/2022) naik sebesar 23,56 persen.
Untuk PAD dari retribusi daerah sendiri, di triwulan pertama hanya mencapai 16,31 naik pada akhir triwulan II menjadi 30,18. Hal yang sama di PAD hasil pengelolaan kekayaan yang berada diangka 50,82 di triwulan kedua, (m-1)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan